0 menit baca 0 %

H. Maje : Sosialisasikan SE dengan bijak

Ringkasan: Rokan Hilir (inmas)- Usai mendapatkan penjelasan dari Plt. Kakan Kemenag Kab. Rohil saat sosialisasi SE Menag No 1t th 2021, Minggu (27/6) yang lalu, kini giliran Para Kepala KUA mensosialisasikannya di kecamatan masing-masing.Selasa (29/) kemarin, Kepala KUA Kec.

Rokan Hilir (inmas)- Usai mendapatkan penjelasan dari Plt. Kakan Kemenag Kab. Rohil saat sosialisasi SE Menag No 1t th 2021, Minggu (27/6) yang lalu, kini giliran Para Kepala KUA mensosialisasikannya di kecamatan masing-masing.

Selasa (29/) kemarin, Kepala KUA Kec. Pujud, H. Majemuk S.Ag menggelor sosialisasi SE tersebut kepada penghulu dan para penyuluh agama Islam PNS maupun non PNS yang bertugas di kecamatan Pujud.

Sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Penghulu dan Penyuluh untuk disampaikan kepada masyarakat terkait isi dari Edaran Menteri Agama Nomor 15 tahun 2021.

?Mari kita semua samakan persepsi dan pahami bersama bahwa SE Nomor 15 tersebut tidak melarang, akan tetapi menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi Penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing. Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini Penyuluh Agama Islam, dan Penghulu kec. Pujud dapat mensosialisasikannya dengan bijak kepada masyarakat,”  tuturnya H. Majemuk.

H. Maje juga menjelaskan terkait isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 perlu adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.

<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->

‘Ada tujuh poin yang diatur dalam SE tersebut mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 2021 M/1442 H, silakan baca dan pahami baik baik,” pungkasnya. (Nsh)