Rokan
Hilir (inmas)- Usai mendapatkan penjelasan dari Plt. Kakan Kemenag Kab. Rohil saat
sosialisasi SE Menag No 1t th 2021, Minggu (27/6) yang lalu, kini giliran Para Kepala
KUA mensosialisasikannya di kecamatan masing-masing.
Selasa
(29/) kemarin, Kepala KUA Kec. Pujud, H. Majemuk S.Ag menggelor sosialisasi SE tersebut
kepada penghulu dan para penyuluh agama Islam PNS maupun non PNS yang bertugas di
kecamatan Pujud.
Sosialisasi
tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan kepada Penghulu dan Penyuluh untuk
disampaikan kepada masyarakat terkait isi dari Edaran Menteri Agama Nomor 15
tahun 2021.
?Mari
kita semua samakan persepsi dan pahami bersama bahwa SE Nomor 15 tersebut tidak
melarang, akan tetapi menyesuaikan pelaksanaannya dengan situasi Penyebaran
Covid-19 di daerah masing-masing. Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi
ini Penyuluh Agama Islam, dan Penghulu kec. Pujud dapat mensosialisasikannya
dengan bijak kepada masyarakat,” tuturnya H. Majemuk.
H. Maje
juga menjelaskan terkait isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 tersebut dalam
rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19
perlu adanya protokol kesehatan ketat yang mengatur soal tata cara
penyelenggaraan shalat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban.
<!--StartFragment--> <!--EndFragment-->
‘Ada tujuh
poin yang diatur dalam SE tersebut mencakup pelaksanaan takbir keliling, shalat
Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 2021 M/1442 H, silakan baca dan pahami
baik baik,” pungkasnya. (Nsh)