Dumai (Inmas) - Sejak diterapkannya pendaftaran peserta pendidikan dan latihan (diklat), secara online melalui sistem aplikasi Sistem Informasi Kediklatan (Simdiklat) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang. Kantor Kementerian Agama Kota Dumai melalui Adminnya telah mulai mengoperasikannya, Selasa (22/12/2020).
Sebagai pengelola Simdiklat Kemenag, setiap peserta yang akan mengikuti diklat Admin Kankemenag Kota Dumai dapat mengetahui dengan selektif peserta yang mengikuti diklat apakah sudah pernah mengikuti diklat atau belum sama sekali, sehingga diklat dapat diikuti oleh semua pegawai dengan merata dan sesuai dengan jabatannya, “tutur H. Syahruddin yang ditunjuk sebagai Admin Simdiklat Kemenag.”
Admin Kankemenag Kota Dumai H. Syahruddin yang diutus untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Simdiklat V.2.1 pada tanggal 22 Desember 2020 ini, bersama dengan peserta Admin Simdiklat pada Kanwil Kementerian Agama, Penguruan Tinggi Agama Islam dan Kankemenag Kabupaten/Kota di Wilayah Kerja Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang, melalui video conference, Balai Diklat Keagamaan (BDK) Padang mensinkronisasikan database dan analisis kebutuhan diklat melalui registrasi online kepada seluruh Admin.
Aplikasi Simdiklat merupakan perkembangan dari Informasi Teknologi (IT), yang sangat memudahkan pekerjaan, Simdiklat juga memerlukan continuity dan sustainability dalam menjalankannya.
Kesuksesan aplikasi ini bukan terletak pada sistem yang dibangun, melainkan pada person/orang yang menjalankannya, seperti yang disampaikan oleh Admin Kankemenag Kota Dumai, H. Syahruddin kepada Humas Zulfahmi Arief, S.Sos usai mengikuti penyampaian materi melalui video conference, bertempat di ruang kerjanya. (Arief)