0 menit baca 0 %

H Syahrul Dengan Ucapkan Basmalah Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama Islam di Buka

Ringkasan: Drs.H.Syahrul Mauludi,MA Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan didampingi Kabid. Penaiszawa Drs.H.Fairus,MA beserta Yusri,M.Pd, Kasi kemitraan umat Kanwil Kemenag Riau dan Tokoh Masyarakat H.Marwan Ibrahim Pada acara pembukaan Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama Islam.H.Syahrul yang...

Drs.H.Syahrul Mauludi,MA Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pelalawan didampingi Kabid. Penaiszawa Drs.H.Fairus,MA beserta Yusri,M.Pd, Kasi kemitraan umat Kanwil Kemenag Riau dan Tokoh Masyarakat H.Marwan Ibrahim Pada acara pembukaan Dialog Kerukunan Intern Umat Beragama Islam.


H.Syahrul yang juga pimpinan ormas Islam IPIM ini dengan mengucapkan Basmalah secara resmi langsung membuka dialog kerukunan intern umat beragama Islam. dan kegiatan ini digelar di Aula hotel Dika Raya kecamatan pangkalan kerinci,09/11/2021.


Kakankemenag H.Syahrul dihadapan seluruh peserta dari tokoh Agama Islam ini, menjelaskan bahwa Trilogi kerukunan umat beragama meliputi kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar umat beragama dan kerukunan antar umat beragama dan pemerintah.


Beliau juga terangkan bahwasanya kerukunan umat beragama terbagi tiga, yang pertama Kerukunan intern umat beragama yaitu adanya kesepahaman dan kesatuan untuk melakukan amalan dan ajaran agama yang dipeluk dengan menghormati adanya perbedaan yang masih bisa ditolerir.

Kedua, kerukunan antar umat beragama yang berarti menciptakan persatuan antar agama agar tidak terjadi saling merendahkan dan menganggap agama yang dianutnya paling baik. Ini perlu dilakukan untuk menghindari terbentuknya fanatisme ekstrim yang membahayakan keamanan, dan ketertiban umum.

ketiga kerukunan antar umat beragama dan pemerintah yang maksudnya adalah dalam hidup beragama, masyarakat tidak lepas dari adanya aturan pemerintah setempat yang mengatur tentang kehidupan bermasyarakat.


Beliau juga tambahkan masyarakat tidak boleh hanya mentaati aturan dalam agamanya masing-masing, akan tetapi juga harus mentaati hukum yang berlaku di Negara Indonesia, bahwasanya Indonesia itu bukan negara agama tetapi adalah Negara bagi orang yang beragama."tutupnya (Mi)