Bengkalis
(Inmas) - Memasuki hari ketiga, Sabtu 20 April 2024 kegiatan manasik haji di
Kecamatan Bengkalis semakin memantapkan pengetahuan dan bekal calon jemaah haji
(CJH) dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci. Kali ini, KUA Kecamatan
Bengkalis menghadirkan H. Syarifuddin, SH.MH sebagai pemateri dalam sesi
"Pemantapan Bimbingan Manasik Haji dan Umrah".
Â
Dahniar
Sumarni, S.Pd, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, hadir sebagai
moderator dalam sesi ini. Dahniar membuka acara dengan menyampaikan terima
kasih kepada seluruh peserta manasik haji yang terus antusias mengikuti
kegiatan. Beliau juga menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan oleh
H. Syarifuddin, SH dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang haji
dan umrah, serta mempersiapkan CJH dengan lebih matang untuk melaksanakan
ibadah dengan sempurna.
Â
H.
Syarifuddin, SH.MH mengawali materinya dengan mengulas kembali pengertian haji
dan umrah, serta membedakan keduanya. Beliau menekankan pentingnya memahami
perbedaan mendasar antara haji dan umrah, agar CJH dapat melaksanakan ibadah
dengan sesuai dan khusyuk.
Â
Lebih
lanjut, H. Syarifuddin memaparkan secara detail tentang syarat, rukun, wajib,
dan sunah haji. Beliau menjelaskan bahwa haji memiliki lima syarat wajib yang
harus dipenuhi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Sedangkan
rukun haji terdiri dari enam perkara, yaitu ihram, wukuf di Arafah, mabit di
Muzdalifah, thawaf, sai, dan tahallul.
Â
H.
Syarifuddin, juga menjelaskan tentang
lima perkara wajib haji, yaitu mencukur rambut atau menguntingnya, melakukan
tartib, tawaf wada', minum air zamzam, dan melempar jumrah. Selain itu, beliau
juga memaparkan berbagai sunah haji yang dianjurkan untuk dilakukan, seperti
ihram mikat di tempat-tempat yang ditentukan, memakai ihram berwarna putih,
melakukan wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, dan melakukan mabit
di Mina pada malam tanggal 10 dan 11 Zulhijjah.
Â
Selanjutnya,
dia beralih ke materi tentang umrah, dengan menjelaskan pengertian, syarat,
rukun, wajib, dan sunahnya. Beliau menekankan bahwa umrah adalah ibadah yang dapat
dilakukan di luar waktu haji, dan tidak wajib, namun sangat dianjurkan.
Â
H.
Syarifuddin, SH.MH Â menjelaskan bahwa
umrah memiliki tiga syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu Islam, baligh, dan
berakal. Sedangkan rukun umrah terdiri dari empat perkara, yaitu ihram, tawaf,
sai, dan tahallul. Beliau juga menjelaskan tentang dua perkara wajib umrah,
yaitu mencukur rambut atau menguntingnya dan melakukan tartib.
Â
Selain
itu, H. Syarifuddin, juga memaparkan
berbagai sunah umrah yang dianjurkan untuk dilakukan, seperti ihram mikat di
tempat-tempat yang ditentukan, memakai ihram berwarna putih, melakukan thawaf
dengan berlari di antara Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani, dan melakukan sai
dengan berlari di antara bukit Safa dan Marwah.
Â
Pemahaman
yang mendalam tentang syarat, rukun, wajib, dan sunah haji dan umrah sangat
penting bagi CJH untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna dan khusyuk. Dengan
mengikuti materi manasik haji ini, diharapkan CJH dapat mempersiapkan diri
dengan sebaik-baiknya sebelum berangkat ke Tanah Suci.