0 menit baca 0 %

H. Syarifuddin SH.MH, Kupas Syarat, Rukun, Wajib, dan Sunah Haji dan Umrah di Manasik Haji Kecamatan Bengkalis

Ringkasan: Bengkalis (Inmas) - Memasuki hari ketiga, Sabtu 20 April 2024 kegiatan manasik haji di Kecamatan Bengkalis semakin memantapkan pengetahuan dan bekal calon jemaah haji (CJH) dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci. Kali ini, KUA Kecamatan Bengkalis menghadirkan H.

Bengkalis (Inmas) - Memasuki hari ketiga, Sabtu 20 April 2024 kegiatan manasik haji di Kecamatan Bengkalis semakin memantapkan pengetahuan dan bekal calon jemaah haji (CJH) dalam mempersiapkan diri menuju Tanah Suci. Kali ini, KUA Kecamatan Bengkalis menghadirkan H. Syarifuddin, SH.MH sebagai pemateri dalam sesi "Pemantapan Bimbingan Manasik Haji dan Umrah".

 

Dahniar Sumarni, S.Pd, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Bengkalis, hadir sebagai moderator dalam sesi ini. Dahniar membuka acara dengan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta manasik haji yang terus antusias mengikuti kegiatan. Beliau juga menyampaikan harapannya agar materi yang disampaikan oleh H. Syarifuddin, SH dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam tentang haji dan umrah, serta mempersiapkan CJH dengan lebih matang untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna.

 

H. Syarifuddin, SH.MH mengawali materinya dengan mengulas kembali pengertian haji dan umrah, serta membedakan keduanya. Beliau menekankan pentingnya memahami perbedaan mendasar antara haji dan umrah, agar CJH dapat melaksanakan ibadah dengan sesuai dan khusyuk.

 

Lebih lanjut, H. Syarifuddin memaparkan secara detail tentang syarat, rukun, wajib, dan sunah haji. Beliau menjelaskan bahwa haji memiliki lima syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka, dan mampu. Sedangkan rukun haji terdiri dari enam perkara, yaitu ihram, wukuf di Arafah, mabit di Muzdalifah, thawaf, sai, dan tahallul.

 

H. Syarifuddin,  juga menjelaskan tentang lima perkara wajib haji, yaitu mencukur rambut atau menguntingnya, melakukan tartib, tawaf wada', minum air zamzam, dan melempar jumrah. Selain itu, beliau juga memaparkan berbagai sunah haji yang dianjurkan untuk dilakukan, seperti ihram mikat di tempat-tempat yang ditentukan, memakai ihram berwarna putih, melakukan wukuf di Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijjah, dan melakukan mabit di Mina pada malam tanggal 10 dan 11 Zulhijjah.

 

Selanjutnya, dia beralih ke materi tentang umrah, dengan menjelaskan pengertian, syarat, rukun, wajib, dan sunahnya. Beliau menekankan bahwa umrah adalah ibadah yang dapat dilakukan di luar waktu haji, dan tidak wajib, namun sangat dianjurkan.

 

H. Syarifuddin, SH.MH  menjelaskan bahwa umrah memiliki tiga syarat wajib yang harus dipenuhi, yaitu Islam, baligh, dan berakal. Sedangkan rukun umrah terdiri dari empat perkara, yaitu ihram, tawaf, sai, dan tahallul. Beliau juga menjelaskan tentang dua perkara wajib umrah, yaitu mencukur rambut atau menguntingnya dan melakukan tartib.

 

Selain itu, H. Syarifuddin,  juga memaparkan berbagai sunah umrah yang dianjurkan untuk dilakukan, seperti ihram mikat di tempat-tempat yang ditentukan, memakai ihram berwarna putih, melakukan thawaf dengan berlari di antara Rukun Hajar Aswad dan Rukun Yamani, dan melakukan sai dengan berlari di antara bukit Safa dan Marwah.

 

Pemahaman yang mendalam tentang syarat, rukun, wajib, dan sunah haji dan umrah sangat penting bagi CJH untuk melaksanakan ibadah dengan sempurna dan khusyuk. Dengan mengikuti materi manasik haji ini, diharapkan CJH dapat mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya sebelum berangkat ke Tanah Suci.