Siak (Inmas) - Dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat luas, Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementrian Agama Kabupaten Siak luncurkan 4 Program Inovasi Peningkatan Pelayanan Masyarakat yang secara resmi ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Drs. H. Muharom bertempat di Aula terbuka Kankemenag Siak, Rabu, (23/09/2020). Dalam paparannya ketika menjelaskan 4 Inovasi Pelayanan Kepada Masyarakat, Kepala Seksi PHU Kankemenag Siak, H. Zubir, Efendi, M.Sh memparkan ke-empat Inovasi tersebut. Berikut ulasannya;
Sistem Infomasi dan E-Katalog
Sistem informasi merupakan data yang diolah menjadi bentuk yang berguna bagi para penggunanya. Data yang diolah saja tidak cukup apabila dikatakan sebagai suatu informasi, namun harus mempunyai bentuk dan fomasi yang mudah dibaca pihak lain. Sistem Informasi Haji Siak merupakan sebuah sistem yang memudahkan user/pengguna baik masyarakat maupun petugas dalam mendapatkan informasi yang diinginkan. Seperti informasi syarat pendaftaran, mutasi haji, mengecek tahun pemberangkatan haji, nomor porsi dan lain-lain.
Selain menyediakan berbagai informasi penting tentang haji, sistem informasi haji ini juga menyediakan elektronik katalog (e-katalog) yang memudahkan petugas dalam mencari berkas jemaah dengan dengan kode tertentu. Sistem ini telah tersedia dalam bentuk aplikasi yang dapat diunduh melalui smart phone. Informasi lebih lanjut cek di simhajsiak.com.
Kartu Haji Pintar dan Kartu Antrian Pendaftaran Haji
Buku pedoman manasik haji saat ini, tidak memisahkan rangkaian ibadah dan doa sehingga buku tersebut tebal dan membuat jemaah haji kesulitan dalam menemukan doa-doa yang sesuai dengan tahapan rangkaian ibadah yang mereka lakukan. Bahkan dibutuhkan waktu khusus untuk membaca dan memahaminya. Jemaah haji/umrah selama proses mengantri, terkadang merasa jenuh dan bosan, sehingga pengalihan selama menunggu antrian, tak lepas pandangannya dari gadget/smart phone. Maka untuk meminimalisir kondisi tersebut, dirancanglah kartu antrian yang sisi belakangnya berisi rangakain ibadah haji dan doa.
Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM)
Index Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan proses pengumpulan data atau informasi berkenaan dengan tingkat kepuasan masyarakat yang diukur melalui metode kuantitatif atau kualitatif atas pelayanan public yang dilakukan oleh aparatur sipil Negara (ASN) terhadap masyarakat dengan cara membandingkan antara harapan dan kebutuhan. Pengumpulan data ini dilakukan dengan membagikan link yang bisa diakses secara online baik menggunakan media PC (personal computer) ataupun smart phone. Sedangkan respondennya adalah jemaah haji yang telah mendaftar dan jemaah umrah yang telah mendapatkan surat rekomendasi pembuatan paspor. (bit.ly/IKM_HAJI_2020).
Surat Rekomendasi Paspor Online
Rekomendasi paspor umrah yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menjadi syarat utama bagi jemaah yang ingin mendapatkan pelayanan paspor di Kantor Imigrasi. Hal ini mengacu pada perjanjian kerja sama antara Dirjen PHU Kemenag RI dan Dirjen Imigrasi Kemenkumham pada tahun 2018.
Dalam rangka untuk memudahkan jemaah umrah dalam pengurusan surat rekomendasi pembuatan paspor, maka dibuat pelayanan surat rekomendasi paspor online. Untuk mendapatkan layanan ini, jemaah harus memiliki link lalu mengisi dan mengupload data-data yang dibutuhkan sesuai dengan kolom yang tersedia dan dalam rentang waktu 5 (lima) menit (jika syaratnya lengkap), surat rekomendasi tersebut selesai dan dapat di unduh. Surat rekomendasi sah jika telah di bubuhi scan tandatangan, scan stempel dan QR Code. Proses pengisian, upload data dan unduh surat ini bisa menggunakan Personal Computer (PC) maupun smart phone. (bit.ly/rekom_paspor). (Hd)