0 menit baca 0 %

HAB KE-75 KEMENAG RI TAHUN 2021, EMPAT PNS KEMENAG INHU TERIMA SATYALANCANA KARYA SATYA

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TK/Tahun 2020 adalah tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pa...

Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 37/TK/Tahun 2020 adalah tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya.
Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya merupakan penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Bersamaan dengan hal tersebut, juga diberikan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya. Piagam Tanda Kehormatan diberikan sesuai dengan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5115), sebagai penghargaan kepada PNS yang telah bekerja dengan penuh kesetiaan kepada Pancasila Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara dan pemerintah serta dengan penuh pengabdian, kejujuran, kecakapan, dan disiplin secara terus-menerus paling singkat 10 (sepuluh) tahun, 20 (dua puluh) tahun, atau 30 (tiga puluh) tahun.
Selasa, 5 Januari 2021, usai pelaksanaan Upacara Hari Amal Bakti (HAB) Ke-75 Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2021 di Lingkungan Kankemenag Kab. Inhu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu, Drs. H. A. Karim, M.Pd.I menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan menyerahkan Piagam Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya terhadap empat orang, yakni Masran, BA, Tanda Kehormatan yanng dianugerahkan untuk 30 tahun; Nurhatisa, untuk 20 tahun; Suprihatin, untuk 10 tahun dan Warsidi, untuk 10 tahun.(tulang)