Kampar (Kemenag) - Dalam rangka penyebaran informasi tentang tahapan pencalonan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar Tahun 2024, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada Partai Politik peserta Pemilu 2024.
Kegiatan tersebut dihadiri Pj. Bupati Kampar, Hambali, SH, MH, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, yang diwakili Plh Kasi PAIS H Masnur MSy, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan instansi terkait lainnya di Aula Kantor Bupati Kampar, pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Fuadi Ahmad disela- sela kegiatannya mengatakan, keikut sertaannya dalam kegiatan sosialiasi dalam rangka mendukung pelaksanaan Pilkada dengan tetap mengedepankan netralitas sebagai ASN.
"Bangsa Indonesia adalah bangsa yang menjunjung tinggi demokrasi dalam memilih pemimpin mulai dari pusat sampai ke daerah, jadi mari bergandeng tangan menciptkan proses Pilkada yang aman dan damai," ucapnya.
Sementara itu Ketua KPU Kabupaten Kampar, Andi Putra, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menginformasikan bagaimana tata cara atau mekanisme serta syarat-syarat yang harus dipenuhi partai politik yang akan mengusung pasangan calon kepala daerah sesuai dengan Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
“KPU RI telah mengeluarkan regulasi terkait tahapan pencalonan pada Pilkada tahun ini melalui PKPU No 8 tentang pencalonan. Untuk itu menjadi penting bagi KPU Kampar mensosialisasikannya ke partai politik dan pihak-pihak terkait lainnya,” ujar Andi Putra.
Dia juga menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan tahapan pencalonan ini, KPU Kabupaten Kampar akan melibatkan sejumlah pihak terkait sesuai yang diamanatkan regulasi. Sehingga melalui sosialisasi ini diharapkan menjadi wadah untuk menyamakan persepsi terkait tugas masing-masing.
“Banyak pihak yang akan nantinya terlibat dalam proses pencalonan ini. Melalui sosialisasi ini kita berharap agar ada pemahaman yang sama dalam menafsirkan peraturan yang ada terkait pencalonan,” ujar Andi Putra.
Beberapa pihak yang nanti akan terlibat dalam tahapan pencalonan Pilkada antara lain Dinas Kependudukan dan Catatan sipil yang akan berhubungan dengan legalitas dokumen kependudukan para calon, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga dan Kementerian Agama untuk legalitas ijazah, Dinas Kesehatan untuk pemeriksaan kesehatan para calon serta instansi terkait lainnya. (*)