0 menit baca 0 %

Hadiri Lokmin Lintas Sektor Triwulan II, Kepala KUA Tebing Tinggi Barat Alfi Syukri Sampaikan Komitmen KUA

Ringkasan: Meranti(Inmas)- Berdasarkan Rencana Kegiatan Pelaksana di wilayah kerja UPT Puskesmas Alai Tahun 2024 dalam meningkatkan mutu pelayanan dan pencapaian program Puskesmas khususnya wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat, UPT Puskesmas Alai mengadakan pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan II p...

Meranti(Inmas)- Berdasarkan Rencana Kegiatan Pelaksana di wilayah kerja UPT Puskesmas Alai Tahun 2024 dalam meningkatkan mutu pelayanan dan pencapaian program Puskesmas khususnya wilayah Kecamatan Tebing Tinggi Barat, UPT Puskesmas Alai mengadakan pertemuan Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan II pada Rabu(29/5/2024) yang dilaksanakan di Aula Kantor Camat Tebing Tinggi Barat. 

Lokakarya mini lintas sektor puskesmas merupakan salah satu ruang membangun komitmen, menyatukan misi di tingkat pemangku kepentingan, meningkatkan kerja sama tim, memantau cakupan pelayanan puskesmas serta membina peran serta masyarakat secara terpadu agar dapat meningkatkan fungsi puskesmas dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat. 

Hadir dalam pertemuan Lokakarya Mini ini Camat Tebing Tinggi Barat Rinaldi, SH., M.Si. Ikut hadir Kepala KUA Tebing Tinggi Barat Alfi Syukri, S.H.I, Kapolsek Tebing Tinggi Barat, Babinsa, Koramil, Kepala Puskesmas Alai beserta staff tenaga kesehatan, Korwil pendidikan, Kepala Desa/Sekretaris Desa se kecamatan, PKK, Kader dan bidan desa.

Kepala KUA Tebing Tinggi Barat Alfi Syukri, S.H.I berkesempatan menjadi pembaca doa dalam kegiatan tersebut.

Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan II ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Lokakarya Mini Lintas Sektor Triwulan I pada bulan Februari 2024 lalu. 

Dalam sesi pemaparan materi dan tanya jawab, Alfi Syukri menyampaikan tentang komitmen KUA untuk turut serta dalam upaya pencegahan stunting mulai dari hulu khususnya kepada calon pengantin yang akan menikah agar sebelum pelaksanaan akad nikahnya mereka memeriksakan kesehatannya terlebih dahulu ke puskesmas terdekat. Salah satu syarat administrasi untuk pendaftaran nikah di KUA adalah adanya surat keterangan kesehatan dan telah diberikan imunisasi TT dari puskesmas.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen pada Lokmin TW I bahwa KUA diminta ikut mensosialisasikan program BKKBN dan Kementerian Agama RI tentang pemeriksaan kesehatan tiga bulan pra nikah dalam rangka menekan angka stunting, maka KUA sudah membuat dan mengirimkan surat himbauan kepada seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Tebing Tinggi Barat agar menyampaikan kepada masyarakat khususnya calon pengantin agar memeriksakan kesehatannya ke puskesmas 3 bulan sebelum pelaksanaan nikahnya. Adapun mengenai pengurusan surat-surat dan berkas pendaftaran nikah maka berdasarkan Peraturan Menteri Agama No. 20 Tahun 2019 bahwa pendaftaran kehendak nikah dilakukan di KUA paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum dilaksanakan pernikahan. Dalam hal pendaftarannya dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat. 

Lebih lanjut, Alfi Syukri juga menjawab beberapa pertanyaan dari peserta Lokakarya tentang prosedur pemeriksaan kesehatan bagi catin yang non muslim, solusi bagi masyarakat yang melakukan nikah sirri, nikah bagi janda cerai hidup yang tidak mempunyai akte cerai, urgensi surat keterangan belum pernah menikah/tidak terikat pernikahan dengan siapapun, dan lain-lain.

Dengan pelaksanaan pertemuan seperti ini diharapkan dapat terwujud sinergitas antar pemangku jabatan sehingga progam-progam pemerintah dapat berjalan lancar dan berhasil mencapai tujuan yang diharapkan. (As)