Riau (Kemenag) – “Undang – undang tentang penyelenggaraan
ibadah haji nomor 8 tahun 2019 telah menjelaskan fungsi dan peran Kementerian
Agama, selagi undang – undang tersebut belum di hapus maka peraturan tersebut
masih berlaku, sebagai pengusaha Travel haji dan umrah hendaknya mengikuti
regulasi yang ada. Karena Kementerian Agama tetap menjalankan regulasi –
regulasi yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat kita”.
Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah
Kementerian agama Provinsi Riau H. Muliardi pada pembukaan Kegiatan Komunikasi,
Informasi dan Edukasi (KIE) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Kamis (1/8/24).
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt.2 Kemenag Riau tersebut
diikuti pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara
Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Provinsi Riau.
Kedepan Muliardi menginginkan agar pengusaha travel dapat bekerjasama (koorporati) dan kolaboratif serta
bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak terkait.
“Kita menginginkan kedepan ada pengawasan tentang
penyelenggaraan PPIU dan PIHK ini, khususnya kepada pengusaha travel, saya
harap untuk bisa koorporati, kolaboratif dan koordinasi bisa jalan dengan
semestinya”.
Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber inti M Affan
Rangkuti, Misbachul Munir, Eny Sulistyowati  dan Suviyanto  dari Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji
dan Umrah Kementerian Agama RI.
Tampak hadir Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah yang diwakili
Analis Kebijakan Ahli Muda H. Zulfadli dan Pegawai Bidang Penyelenggara Haji
dan Umrah