0 menit baca 0 %

Hadirkan Penanggung Jawab Pemantau dan Pengawasan Umrah Dalam dan Luar Negeri, Kemenag Riau Lakukan Pembinaan PPIU dan PIHK

Ringkasan: Riau (Kemenag) Undang undang tentang penyelenggaraan ibadah haji nomor 8 tahun 2019 telah menjelaskan fungsi dan peran Kementerian Agama, selagi undang undang tersebut belum di hapus maka peraturan tersebut masih berlaku, sebagai pengusaha Travel haji dan umrah hendaknya mengikuti regulasi yang ada.

Riau (Kemenag) – “Undang – undang tentang penyelenggaraan ibadah haji nomor 8 tahun 2019 telah menjelaskan fungsi dan peran Kementerian Agama, selagi undang – undang tersebut belum di hapus maka peraturan tersebut masih berlaku, sebagai pengusaha Travel haji dan umrah hendaknya mengikuti regulasi yang ada. Karena Kementerian Agama tetap menjalankan regulasi – regulasi yang disampaikan pemerintah kepada masyarakat kita”.

Demikian disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah Kementerian agama Provinsi Riau H. Muliardi pada pembukaan Kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus, Kamis (1/8/24).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Lt.2 Kemenag Riau tersebut diikuti pimpinan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di Provinsi Riau.

Kedepan Muliardi menginginkan agar pengusaha travel dapat bekerjasama (koorporati) dan kolaboratif serta bisa berkoordinasi dengan baik bersama pihak terkait.

“Kita menginginkan kedepan ada pengawasan tentang penyelenggaraan PPIU dan PIHK ini, khususnya kepada pengusaha travel, saya harap untuk bisa koorporati, kolaboratif dan koordinasi bisa jalan dengan semestinya”.

Pada kesempatan ini hadir sebagai narasumber inti M Affan Rangkuti, Misbachul Munir, Eny Sulistyowati  dan Suviyanto  dari Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah Kementerian Agama RI.

Tampak hadir Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah yang diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda H. Zulfadli dan Pegawai Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah