0 menit baca 0 %

Hakam : FKUB di Kampar Harus Bisa Berperan Aktif

Ringkasan: Kampar (Humas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kab. Kampar harus bisa berperan aktif dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di tengah-tengah Masyarakat. Demikian dikatakan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg hari Selasa (02/07) diruang kerja...
Kampar (Humas) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di Kab. Kampar harus bisa berperan aktif dalam mewujudkan kerukunan umat beragama di tengah-tengah Masyarakat. Demikian dikatakan Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg hari Selasa (02/07) diruang kerjanya, setelah selesai mengikuti Diklat Teknis Substantif Peningkatan Kompetensi penggerak kerukunan Umat beragama angkatan III dan IV selama 10 hari di Jakarta. Hakam mengatakan. Beragama adalah hak bagi setiap orang, oleh karena itu memeluk agama merupakan keyakinan akan adanya Tuhan Yang Maha Esa yang menciptakan alam semesta ini. Indonesia sebagai Negara yang religius memberikan tempat yang terhormat akan keberagamaan warganegaranya, bahkan memberikan pengakuan akan adanya agama-agama yang hidup dan berkembang di Indonesia. Fenomena ini merupakan realitas yang takterbantahkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, memeliki keanekaragaman suku, ras, agama dan antar golongan, yang berbeda-beda tetapi tetap satu sebagaimana somboyan “Bhineka Tunggal Ika”. Lebih lanjut Hakam mengatakan, FKUB ini memiliki peran dan fungsi yang sangat strategis dalam berperan serta membangun daerah masing-masing ditengah krisis multidimensional yang tengah terjadi. Disadari atau tidak, krisiss multidimensional telah membawa dampak yang bersifat multidimensional pula. Krisis ekonomi, politik dan moral, berimplikasi pada ketegangan sosial, stress sosial, merenggangnya kohesi sosial bahkan prustasi sosial, begitupun terhadap dekadensi moral. Fonomena ini secara fsikologis dan sosiologis berpengaruh terhadap sikap dan prilaku sosial dikalangan umat beragama. Terjadinya konflik sosial, meningkatnya angka bunuh diri, merajalelanya korupsi merupakan persoalan serius yang harus dicarikan solusinya. Oleh karena itu, FKUB harus terus meningkatkan optimalisasi tugas dan fungsinya sebagaimana yang termaktub dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri (PBM) No 8 dan No 9 Tahun 2006 tahun 2006 Tentang Kerukunan dan Keharmonisan Antar Umat Beragama, tutupnya. (Ags)