0 menit baca 0 %

Hakam Hadiri Rapat Rumah Ibadah

Ringkasan: Kampar (Humas)- Terkait perizinan rumah ibadah umat kristen yang berada di jalan Mayor Ali Rasyid Bangkinang yang meresahkan Masyarakat sekitarnya, Kecamatan Bangkinang (Camat Bangkinang) H Sugianto MSi mengadakan rapat dengar pendapat di ruang kerjanya hari selasa (21/05) yang di hadiri langsung ol...
Kampar (Humas)- Terkait perizinan rumah ibadah umat kristen yang berada di jalan Mayor Ali Rasyid Bangkinang yang meresahkan Masyarakat sekitarnya, Kecamatan Bangkinang (Camat Bangkinang) H Sugianto MSi mengadakan rapat dengar pendapat di ruang kerjanya hari selasa (21/05) yang di hadiri langsung oleh Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kab. Kampar H Muhammad Hakam MAg, Kapolres Kampar yang diwakili oleh Kapolsek Bangkinang Kota, dan seluruh undangan yang hadir. Dalam rapat tersebut Sugianto mengatakan, bahwasanya permasalahan ini dimulai dari pembangunan rumah ibadah yang belum mempunyai izin bangunan, dan di bangun oleh umat kristen. Dari tahun ke tahun rumah ibadah ini bertambah besar dan pada akhirnya meresahkan masyarakat yang berada disekitarnya. Untuk itu, agar permasalahan ini tidak bertambah besar, pihak Kecamatan Bangkinang Kota memfasilitasi untuk mengadakan rapat yang bertujuan dalam rangka mencari solusi yang terbaik. Pada rapat tersebut Hakam mengatakan, pendirian rumah ibadah ini harus memenuhi syarat yang telah ditentukan oleh Peraturan bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri. Syarat-syarat yang telah ditentukan ini tertuang pada Pasal 13 tahun 2006 yakni : (1) Pendirian rumah ibadat didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan/desa. (2) Pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan. (3) Dalam hal keperluan nyata bagi pelayanan umat beragama di wilayah kelurahan/desa sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak terpenuhi, pertimbangan komposisi jumlah penduduk digunakan batas wilayah kecamatan atau kabupaten/ kota atau provinsi. Lebih lanjut Hakam mengatakan, isi dari Pasal 14 Peraturan bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri menerangkan : (1) Pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pendirian rumah ibadat harus memenuhi persyaratan khusus meliputi : a. daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat sesuai dengan tingkat batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3); b.dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang disahkan oleh lurah/kepala desa; c. rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang sekarang Kementerian Agama Kabupaten/Kota; dan d. rekomendasi tertulis FKUB kabupaten/kota, ungkap Hakam. Dari pendapat-pendapat yang dikemukakan oleh seluruh peserta rapat, pada akhirnya menghasilkan beberapa keputusan diantaranya, Pihak Umat Kristen wajib menyerahkan daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk pengguna rumah ibadat paling sedikit 90 (sembilan puluh) orang yang disahkan oleh pejabat setempat (dilegalisir), dan yang kedua pihak Kelurahan (kelurahan Bangkinang Kota) diperintahkan oleh Camat untuk mendata dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 (enam puluh) orang yang setuju dalam pembangunan Rumah Ibadah Kristen yang kemudian disahkan oleh lurah/kepala desa. Jika seluruh persyaratan tersebut belum terpenuhi, maka pendirian rumah ibadah Umat kristen yang berada di jalan mayor Ali rasyid tersebut belum bisa di bangun. (Ags)