Hanya Dua Travel Haji yang Memiliki Izin Operasional
Ringkasan:
Pekanbaru (Humas)- Saat ini sangat marak sekali pemberitaan tentang Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Umrah di Media Cetak lokal maupun nasional, mengingat hal tersebut Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menghimbau kepada masyarakat yang ingin berangkat untuk berhati-hati dal...
Pekanbaru (Humas)- Saat ini sangat marak sekali pemberitaan tentang Travel Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun Umrah di Media Cetak lokal maupun nasional, mengingat hal tersebut Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau menghimbau kepada masyarakat yang ingin berangkat untuk berhati-hati dalam memilih travel PIHK, hal ini di tegaskan Drs. HM. Aziz, MM, MA Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Khusus bagi para jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan jasa PIHK Kanwil Kemenag Provinsi Riau menegaskan untuk Travel penyelenggara Haji Plus di Riau yang memiliki izin opresionalnya di Riau hanya dua Travel hal ini sesuai dengan surat yang diterbitkan Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI.
Selain dari dua travel tersebut memang banyak PIHK yang beroperasional di Riau khususnya Kota Pekanbaru, namun mereka memiliki izin diluar provinsi Riau, travel yang memiliki izin di luar Riau bisa saja membuka cabang akan tetapi diminta melaporkan ke Menteri Agama, hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2012.
Menyikapi hal tersebut Kabid Haji dan Umrah meninta kepada travel PIHK yang tidak memiliki izin di Riau untuk segera mengurus izin operasional wilayah Provinsi Riau ke Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag RI di Jakarta, tegas HM. Aziz.
Lebih lanjut Kabid mengatakan banyak pengaduan dari masyarakat yang diterima karena ketidak jelasan pihak travel dalam memberikan informasi tentang kapan berangkat jamaahnya. Selain itu ada juga PIHK yang tidak menyerahkannya bukti setoran pendaftaran dari kemenag provinsi maupun pusat kepada jamaah yang sudah melakukan pendaftaran.
Sementara itu Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji H. Defizon, S.Kom saat dikonfirmasi mengatakan hanya dua travel yang berizin di Riau tersebut saja yang melakukan pengisian formulir surat pendaftaran pergi haji (SPPH) yang dikeluarkan Kementerian Agama yang ditandatangani dan dibubuhi stempel oleh pejabat yang di Kementerian Agama, hingga nantinya jamaah mendapatkan nomor porsi dan proses selanjutnya secara keseluruhan di Ketahui oleh Kanwil Kemenag Provinsi Riau, tidak ada yang ditutup-tutupi.
Kejelasan seperti ini sangat diperlukan untuk memberikan pelayanan dan perlindungan Kepada jamaah calon haji (JCH) plus. Untuk itu kepada jamaah yang ingin menunaikan ibadah haji dengan menggunakan jasa travel haji plus dapat berkonsultasi dengan Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Riau, sehingga kedepan tidak adalagi jamaah haji plus yang gagal diberangkatkan oleh travel yang tidak bertanggung jawab. (nik)