Indragiri Hulu, (Inmas). Ketentuan atau Kriteria Kelulusan Siswa Madrasah (MI MTs MA) dan Jadwal Pengumuman Kelulusan Siswa MI MTs MA Tahun 2024 tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 723 Tahun 2024 Tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaran POS Asesmen Madrasah Tahun 2024 Tahun Pelajaran 2023/2024.
Jumโat 3 Mei 2024, Kepala MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu, Hardianto, S.Pd.I pimpin rapat kelulusan siswa kelas XII tahun pelajaran 2023/2024.
Berdasarkan POS Asesmen Madrasah Tahun 2024, kriteria kelulusan peserta didik madrasah tahun 2024 (MI/MTs/MA/MAK) minimal mempertimbangkan hal-hal berikut: Menyelesaikan seluruh program pembelajaran; Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan Mengikuti AM (Asesmen Madrasah) yang diselenggarakan oleh madrasah. Penetapan kelulusan siswa madrasah ditetapkan melalui rapat Dewan Guru dan Kepala Madrasah menetapkan kelulusan peserta didik dalam bentuk Surat Keputusan. Pengumuman kelulusan peserta didik MA Nurul Falah dilaksanakan pada tanggal 6 Mei 2024, demikian disampaikan Hardianto kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)