Tembilahan (Inmas) - Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445 H / 2024 M atau biaya haji 2024 reguler di Kabupaten Indragiri Hilir dibuka mulai hari ini, Rabu, 10 Januari 2024. Sehubungan dengan pembukaan, maka Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Indragiri Hilir diminta untuk melakukan pelunasan.
Hal itu dikatakan oleh Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir H. Guspiandi,S.Ag.,MM, Rabu (10/1/2024).
Dijelaskan, bahwa biaya haji 2024 telah disepakati Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI dengan rerata sebesar Rp93,4 juta. Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar calon jemaah haji (calhaaj) rata-rata sebesar Rp56,04 juta.
Tetapi setelah keluar keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024 kemarin, maka untuk calon jemaah Kabupaten Indragiri Hilir yang melalui embarkasi BTH Batam itu BPIH nya sebesar Rp.91,19 juta, dan untuk BIPIH nya dibebankan kepada calon jamaah sebesar Rp.53,83 juta, sehingga dikurangi dari setoran awal 25 juta, maka tahun ini calon jamaah melunasi sebesar Rp.28,83 juta rupiah.
"Pelunasan biaya haji 2024 tahap pertama resmi dibuka mulai hari ini, akan dibuka hingga 12 Februari 2024," katanya.
Dikatakan, pelunasan biaya haji diperuntukkan bagi seluruh calon jemaah haji yang telah memenuhi kriteria yang ditetapkan, termasuk kesehatan, sesuai nomor urut porsi keberangkatan haji 2024.
"Pelunasan juga diprioritaskan jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, serta jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan," ungkapnya.
Setelah pelunasan biaya haji tahap pertama ditutup, pelunasan biaya haji tahap kedua bakal dibuka kembali mulai 5 – 26 Maret 2024.
Pelunasan tahap kedua ditujukan bagi jemaah dengan kriteria mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami atau istri dan anak kandung atau orang tua terpisah, serta pendamping bagi jemaah haji disabilitas.
“Sebelum Jemaah haji melakukan pelunasan di bank, Jemaah sudah periksa Kesehatan dan dinyatakan memenuhi syarat istitha’ah”, tutupnya.
Kriteria Pelunasan Tahap I :
1. Masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
2. Prioritas haji regular lanjur usia;
3. Jemaah haji regular Cadangan
Kriteria pelunasan tahap II :
1. Jemaah mengalami kegagalan system;
2. Pendamping lanjut usia
3. Terpisah mahram atau keluarga
4. Pendamping penyandang disabilitas
(point nomor 2,3,4 sudah terdaftar sebelum tanggal 13 Mei 2019)
***(Ria)