Jakarta (Kemenag) - Pada hari kedua berjalannya Bimtek Fasilitator Bimwin di hotel Orchard Jakarta, Kepala KUA Kec. Bathin Solapan H. Surianto menerima materi tentang Filosofi Bimwin serta materi Perspektif keadilan dan kesalingan Selasa, 24/06/2025.
Filosofi Bimwin (Bimbingan Perkawinan) adalah upaya Kementerian Agama untuk memberikan pembekalan kepada calon pengantin tentang bagaimana membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, warahmah, berlandaskan ajaran Islam.
Bimwin bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang hak dan kewajiban dalam pernikahan, pengelolaan konflik, serta membangun keluarga yang kokoh dan berkualitas.Â
Pentingnya Bimwin dalam Islam pertama untuk Mencegah Perceraian dan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bimwin diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan KDRT dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada calon pengantin dalam membangun keluarga.Â
Kedua untuk membangun Keluarga Sakinah.
Bimwin menekankan pentingnya membangun keluarga yang sakinah, yaitu keluarga yang tentram, harmonis, dan bahagia, sesuai dengan ajaran Islam.Â
Ketiga Memenuhi Kebutuhan Keluarga. Bimwin memberikan pemahaman tentang kebutuhan dasar keluarga, baik secara fisik maupun psikologis, serta bagaimana cara memenuhinya.Â
Keempat empersiapkan Diri Menghadapi Konflik. Bimwin membekali calon pengantin dengan pengetahuan tentang cara mengelola konflik dalam rumah tangga, sehingga dapat mencegah masalah yang lebih besar.Â
Kelima Membangun Generasi Berkualitas.
Bimwin juga membahas tentang bagaimana mendidik anak-anak agar menjadi generasi yang berkualitas, berakhlak mulia, dan bermanfaat bagi agama, nusa, dan bangsa.Â
Untuk materi Perspektif keadilan dan kesalingan, khususnya dalam konteks relasi, menyoroti pentingnya kesetaraan dan keseimbangan dalam interaksi antara individu. Keadilan menuntut perlakuan yang sama dan setara, sementara kesalingan menekankan pentingnya timbal balik, saling memberi, dan saling memenuhi kebutuhan.
Dalam keluarga, misalnya, prinsip kesalingan menekankan pentingnya suami dan istri saling mendukung, bekerja sama, dan berbagi tanggung jawab.Â
Keadilan:
Dalam perspektif ini, keadilan berarti setiap individu diperlakukan secara setara, tanpa diskriminasi, dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya.Â
Kesalingan (Mubadalah):
Kesalingan adalah prinsip yang menuntut adanya timbal balik dalam interaksi. Ini berarti bahwa dalam setiap hubungan, ada kewajiban untuk saling memberi, saling mengisi, dan saling menguatkan.Â
Penerapan dalam Keluarga:
Dalam keluarga, kesalingan bisa berarti suami dan istri saling berbagi tugas dan tanggung jawab, saling mendukung dalam karir dan kehidupan pribadi, serta menciptakan lingkungan yang harmonis dan setara.Â
Penerapan dalam Masyarakat:
Prinsip kesalingan juga bisa diterapkan dalam hubungan sosial, ekonomi, dan politik, dengan menekankan pentingnya kerjasama, gotong royong, dan saling membantu untuk mencapai tujuan bersama.
Sedangkan contoh Penerapan dalam rumah Tangga, Suami dan istri berbagi pekerjaan rumah tangga, saling mendukung dalam karir, dan membuat keputusan bersama.Â
Dalam pendidikan, Guru dan siswa saling berinteraksi secara aktif, siswa berpartisipasi dalam proses pembelajaran, dan guru memberikan perhatian yang sama kepada semua siswa.
Dalam segi Ekonomi, Perusahaan dan karyawan saling bekerja sama, perusahaan memberikan gaji yang adil, dan karyawan bekerja dengan baik.Â
Dalam bidang Politik, Pemerintah dan masyarakat saling berdialog, pemerintah memberikan pelayanan yang baik, dan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan.Â
Dengan menerapkan prinsip keadilan dan kesalingan, hubungan antar individu, baik dalam keluarga maupun masyarakat, dapat menjadi lebih harmonis, setara, dan berkelanjutan.