0 menit baca 0 %

Hari Keempat AM, Pengawas Dra. Mariam Monev Di MA Nurul Falah

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah maka diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan madrasah maka diselenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan dalam bentuk Asesmen Madrasah berdasarkan Standar Kompetensi Kelulusan. Asesmen adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi, 1. Penilaian Formatif, yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur kemajuan atau keberhasilan pembelajaran; 2. Penilaian Sumatif, yaitu penilaian hasil belajar untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik. Penilaian Sumatif dapat dilakukan pada akhir semester dan/atau pada akhir jenjang pendidikan atau yang disebut dengan Asesmen Madrasah, yang bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan. Pelaksanaan AM juga berfungsi sebagai indikator capaian perkembangan peserta didik, pemberian umpan balik untuk perbaikan proses pembelajaran dan sebagai salah satu syarat penentuan kelulusan. Asesmen Madrasah meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan pada kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. Asesmen Madrasah (AM) diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada MI, MTs, MA, MAK sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan. Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada madrasah untuk menyelenggarakan asesmen pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) bagi peserta didiknya. 

Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan ujian merupakan suatu proses pemantauan, penilaian serta untuk memastikan apakah proses ujian terlaksana sebagaimana mestinya. Terhadap madrasah yang dimonitoring mengisi lembaran instrumen monitoring. Melalui instrumen monitoring dapat digunakan untuk mengidentifikasi masalah, mengumpulkan data dan menganalisis data, menyimpulkan hasil yang telah dicapai, menginterpretasikan hasil menjadi rumusan kebijakan, dan menyajikan informasi (rekomendasi) untuk pembuatan keputusan berdasarkan pada aspek kebenaran hasil evaluasi.

Kamis 21 Maret 2024, hari keempat pelaksanaan Asesmen Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 Jenjang Madrasah Aliyah, Pengawas Madrasah Aliyah Kankemenag Kab. Inhu Dra. Mariam melaksanakan tugas monev di MA Swasta Nurul Falah Air Molek, Kecamatan Pasir Penyu. Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan Dra. Mariam bahwasanya AM terlaksana sebagaimana mestinya. (tulang)