0 menit baca 0 %

HARUN RASIDI (PAI NON PNS KEC. PERANAP) SOSIALISASI SE MENAG NOMOR 20 & 21 TAHUN 2021

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali...

Indragiri Hulu, (Inmas). Surat Edaran Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5 M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 dan Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali Serta Pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Surat Edaran Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan Di Tempat Ibadah Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Sesuai Dengan Kriteria Zonasi, Serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
Penerbitan surat edaran tersebut dalam rangkaย  mencegah dan memutus rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan kegiatan peribadatan/keagamaan, perlu melanjutkan sosialisasi Protokol Kesehatan 5 M (memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan interaksi, dan menjauhi kerumunan) serta lebih ketat dan melakukan pembatasan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah dan perlu diatur pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah.
Agar surat edaran tersebut dapat terlaksana sebagaimana yang diharapkan maka dilakukan sosialisasi.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Peranap atas nama Harun Rasidi pada tanggal 5 s.d 8 Agustus 2021 telah melaksanakan sosialisasi seerta menyerahkan salinan surat edaran tersebut terhadap MT. Annisa Desa Gumati; MT. Muhajirin; MT. Desa Setako Raya; MT. Masjid Raya Desa Pauhranap; dan MT. Masjid Al-Kautsar Kelurahan Peranap dan selanjutnya pelaksanaan sosilisasi tersebut dilaporkan ke link yang telah ditentukan.(tulang)