Riau (Inmas) - Tim Ahli Menteri Agama
Hasanuddin Ali didampingi H. Amirullah, S. Ag, M. Ag Kepala Seksi Pengembangan Penyuluh Agama Islam
Subdirektorat Penyuluh Agama Islam Direktorat Penerangan Agama Islam Direktorat
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama memberikan arahan pada Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Hasil
Pemetaan Penyuluh Agama Islam PNS dan
Non PNS di Lingkungan Kanwil Kementerian Agama Prov. Riau, Sabtu (2/10/21)
bertempat di Hotel Evo Pekanbaru.
Pada kesempatan yang dihadiri Kepala Kantor
Kementerian Agama Kabupaten/Kota Se- Prov. Riau tersebut membahas pentingnya
pemetaan penyuluh dalam rangka revolusi mental dan pembinaan Ideologi pancasila
serta penguatan moderasi beragama.
“Upaya penguatan moderasi beragama pada
kalangan masyarakat harus berbanding lurus dengan upaya moderasi beragama dari
dalam diri penyuluh agama Islam itu sendiri”.
Lebih lanjut Hasanuddin
mengatakan bahwa Hasil pemetaan akan dijadikan dasar dalam merumuskan kebijakan
peningkatan kompetensi Penyuluh, sehingga mampu meningkatkan kinerja Penyuluh
dalam menjalankan tugas bimbingan dan penyuluhan agama yang mampu menanamkan
pemahaman kepada masyarakat untuk mempertahankan keutuhan NKRI yang berdaulat
di tengah wacana radikalisme, narkoba, dan lainnya.
“penyuluh hendaknya menjadi
penyampai yang tidak bertentangan dengan NKRI, namun faktanya masih ditemukan Penyuluh Agama
Islam yang menyebarkan narasi bertentangan dengan prinsip-prinsip bernegara dan
konstitusi Negara”.
Dipenghujung arahannya Tim ahli
menyampaikan agar penyuluh dapat memanfaatkan media sosial bukan untuk
menyebarkan prinsip yang bertentangan, dikarenakan pada saat ini masyarakat
lebih sering berinteraksi dengan media sosial seperti Facebook, youtube dan
instagram.
“masyarakat mencari sumber
informasi keagamaan kebanyakan melalui media sosial seperti facebook sebanyak
59,3 persen, Youtube sebanyak 59,2 Persen serta Instagram dll, oleh karena itu
penyuluh dapat memanfaatkan media tersebut dengan catatan tidak bertentangan
dengan NKRI”. (ana)