Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dan Nomorr 781 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau Bidang Penmad pada hari Kamis 25 Februari Tahun 2021 melaksanakan Keguatan Teknis Penyusunan Soal Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 pada MA, MTs dan MI.
Salah seorang peserta yang diutus oleh Kankemenag Kab. Inhu mengikuti kegiatan tersebut yaitu Maiyulis, S.Ag, jabatan : Guru Madya MAN 1 Inhu/Wakamad Bidang Kurikulum.
Sesuai dengan arahan dari Kepala Seksi Penmad Kankemenag Kab. Inhu, Hendriadi, S.Ag.,M.Pd.I yakni peserta yang diutus berkewajiban untuk menyampaikan kembali hasil pelatihan kepada jenjangnya masing-masing, maka pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2021 Maiyulis menyampaikan hasil pelatihan tersebut kepada guru MAN 1 Inhu dan untuk perwakilan guru MA se- Kabupaten Indragiri Hulu digelar pada hari Senin 1 Maret 2021, tempat Aula Kankemenag Kab. Inhu.(tulang)
HASIL PELATIHAN, MAN 1 INHU SOSIALISASI TEKNIS PENYUSUNAN SOAL UM
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021, dan Nomorr 781 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Soal Higher Order Thingking Skills (HOTS).