Meranti (Inmas) – Ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut, dan Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama.
Sumber-sumber hukum terbagi menjadi 2: sumber primer dan sumber sekunder. Alquran dan sunnah merupakan sumber primer. Hukum-hukum yang diambil langsung dari Al-Quran dan Sunnah sudah tidak bertambah dan disebut sebagai syari’ah. Adapun sumber hukum sekunder yaitu ijmak, qiyas, dan sumber hukum lain. Hukum-hukum yang diambil dari sumber sekunder disebut fikih. Ijmak dan qiyas merupakan sumber hukum yang disepakati oleh empat mazhab fikih, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i, dan Hambali. Sumber hukum lain seperti kebiasaan masyarakat, perkataan sahabat, dan istihsan diperselisihkan kevalidannya di antara mazhab-mazhab yang ada.
Ilmu fiqih sangat lah luas, dalam salah satu bab pembahasan fiqih terdapat kajian tentang fiqih wanita, Allah SWT menciptakan wanita berbeda dengan laki-laki baik secara fisik dan psikis. Dan pada akhirnya hukum - hukum yang Allah turunkan juga banyak perbedaan antara wanita dan laki-laki.
Heni listri susanti.S.Hi, Penyuluh Agama Islam Non PNS Kemenag Kepulauan Meranti ketika menjadi pembicara di hadapan Jama’ah Majelis Taklim Masjid Taqwa menyampaikan materi fiqih Wanita tentang bab “wanita-wanita yang boleh dinikahi”.
Wanita-wanita yang dilarang dinikahi ada dua macam : Wanita yang dilarang dinikahi selama-lamanya, dan wanita yang dilarang dinikahi hingga waktu tertentu.
Kelompok yang pertama ada tujuh orang karena hubungan nasab, yaitu: 1. Ibu dan seterusnya ke jalur atas 2. Anak wanita dan seterusnya ke jalur bawah 3. Saudara wanita seayah seibu atau seibu atau seayah 4. Anak wanita istri (anak tiri) 5. Anak wanita saudara 6. Bibi dari garis ayah 7. Bibi dari garis ibu, Sesuai firman Allah di dalam Al-Qur’anul karim dalam surah An-Nisa ayat 23.
Heni listri susanti, sampaikan Fiqih Wanita.
Ringkasan:
Meranti (Inmas) Ushul fiqih adalah ilmu yang mempelajari kaidah-kaidah, teori-teori dan sumber-sumber secara terperinci dalam rangka menghasilkan hukum Islam yang diambil dari sumber-sumber tersebut, dan Mekanisme pengambilan hukum harus berdasarkan sumber-sumber hukum yang telah dipaparkan ulama.