Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 14 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Heriyana melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap Catin (Calon Pengantin) atas nama Resti Nuraini dengan Irfan Sunandar asal warga Desa Rawa Sekip.
Kursus calon pengantin adalah pemberian bekal pengetahuan, pemahaman dan keterampilan, dalam waktu singkat kepada calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga/ keluarga agar dalam praktek rumah tangganya nanti pasangan suami isteri memiliki dan mampu menerapkan bekal mental dan keterampilan dalam menghadapi setiap problematika keluarga.
Dengan demikian, cita-cita terbentuknya keluarga sakinah, mawaddah, dan warrahmah akan lebih mudah tercapai dan sekaligus terwujud pula masyarakat yang harmonis, serta terhindar dari konflik dan perceraian
Salah satu tugas Penyuluh Agama Islam Non PNS dari 8 (delapan) spesialisasi yang terkait dengan tugas kebimas-islaman adalah Penyuluhan Keluarga Sakinah.(tulang)
HERIYANA (PAI NON PNS KEC KUALA CENAKU) LAYANAN SUSCATIN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Rabu 14 Juli 2021, Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuala Cenaku oleh Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Heriyana melaksanakan pelayanan Suscatin (Kursus Calon Pengantin) terhadap Catin (Calon Pengantin) atas nama Resti Nuraini dengan Irfan Sunandar a...