Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Republik Indonesia.
Setiap PAI Non PNS wajib memilih salah satu spesialisasi tersebut serta wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan minimal 2 kali seminggu.
Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku, atas nama Heriyana (urut dua dari sisi kiri) pada hari Ahad 27 Juni 2021 memberikan penyuluhan/bimbingan kepada kelompok binaan Majelis Taklim Nurul Islam Desa Pulau Gelang, Kec. Kuala Cenaku sekaligus praktek fardhu kifayah/penyelenggaraan jenazah.
Penyelenggaraan jenazah akan lebih afdhal apabila dilakukan oleh keluarga terdekatnya, karena dikhawatirkan adanya aib di tubuh jenazah. Jika penyelenggaraannya dilakukan oleh keluarga terdekatnya, adanya aib di tubuh jenazah kemungkinan besarnya tidak akan diceritakan pada orang lain. Walaupun demikian, dalam syariat Islam juga diperbolehkannya orang lain atau orang yang bukan dari anggota keluarga jenazah pada penyelenggaraannya termasuk pada hal memandikan dan mengafani jenazah. Tentunya, jika yang meninggal orang tua (ibu dan bapak), penyelenggaraan jenazahnya akan lebih afdhal dilakukan oleh anaknya sebagai bagian dari birrul walidain.
Berkaitan dengan masalah penyelenggaraan jenazah, ada 4 (empat) kewajiban terhadap jenazah yang harus dilakukan oleh orang yang hidup. Empat hal tersebut dihukumi fardhu kifayah, artinya harus ada sebagian kaum muslim yang melakukan hal ini terhadap jenazah/mayit. Jika tidak, semuanya terkena dosa, yaitu memandikan, mengafani, menyolatkan dan menguburkannya.(tulang)
HERIYANA (PAI NON PNS) PENYULUHAN/PRAKTEK FARDHU KIFAYAH TERHADAP KELOMPOK BINAAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seseorang yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan Islam dan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh...