Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terkait dengan penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโan; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.
Setiap PAI Non PNS wajib memiliki minimal dua kelompok binaan dan memberikan penyuluhan/bimbingan secara berkala/kontinyu.
Program kerja unggulan Badan Wakaf Indonesia (BWI) di antaranya Wakaf Uang. Dalam rangka percepatan program kerjanya, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu melaksanakan upaya melalui peningkatan hasil pengumpulan wakaf uang melalui Gerakan Wakaf Seribu. Untuk itu perlu dilaksanakan perluasan sasaran/lokasi maupun dukungan berbagai pihak terhadap Gewabu tersebut. Selanjutnya dibentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu BWI Perwakilan Kab. Inhu. PAI Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku atas nama Heriyana sekaligus merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu melaksanakan Gewabu terhadap kelompok binaan Majelis Taklim Nurul Islam, Desa Pulau Gelang, Kecamatan Kuala Cenaku. Hasil Gewabu disetorkan satu bulan sekali.
Hasil Gewabu periode April 2021 Rp. 125.000; Juni Rp. 120.000; Agustus Rp. 150.000; dan September 130.000.
Selasa 2 November 2021, Heriyana (sisi kanan) serahkan hasil Gewabu periode Oktober sejumlah Rp. 100.000 (Seratus Ribu Rupiah), diterima oleh Elly Eriyanti, S.Pd selaku staf KUA Kecamatan Kuala Cenaku untuk diserahkan kepada Bendahara BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Terhadap Heriyana, atas nama BWI Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upaya gigihnya untuk menyukseskan Gerakan Wakaf Seribu, serta diucapkan terimakasih kepada jemaah kelompok binaan Heriyana yang telah memberikan wakaf uang-nya.
Semoga berkah dan merupakan amalan ibadah dan Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Sekretaris BWI Perwakilan Kab. Inhu, H. Alpendri, S.Ag., M.Pd.I.(tulang)
HERIYANA (PAI NON PNS) RELAWAN BWI KAB INHU SETOR HASIL GEWABU
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam (PAI) Non PNS terkait dengan penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qur an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.Setiap PAI N...