0 menit baca 0 %

HERIYANA (PAI NON PNS) SELAKU RELAWAN BWI LAKSANAKAN GEWABU BERSAMA KELOMPOK BINAAN

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Program Kerja Unggulan BWI Perwakilan Kab. Inhu salah satunya melaksanakan Gewabu. Dalam rangka percepatan program kerja tersebut maka Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu membentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) serta me...

Indragiri Hulu, (Inmas). Program Kerja Unggulan BWI Perwakilan Kab. Inhu salah satunya melaksanakan Gewabu. Dalam rangka percepatan program kerja tersebut maka Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Kabupaten Indragiri Hulu membentuk Unit Penghimpun Wakaf (UPW) Gewabu (Gerakan Wakaf Seribu) serta memerlukan dukungan dari berbagai pihak.
Salah satu dukungan yang diberikan terhadap Gewabu tersebut berasal dari Heriyana selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Kuala Cenaku dan merupakan Relawan BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Sabtu 2 Oktober 2021 Heriyana pimpin pengajian dan penyuluhan terhadap kelompok binaannya Majelis Taklim Nurul Islam Desa Pulau Gelang Kecamatan Kuala Cenaku sekaligus melaksanakan Gewabu. Tampak pada gambar kotak Gewabu menyertai Heriyana. Selanjutnya hasil Gewabu dihitung di hadapan para jemaah dalam rangka transparansi serta menghilangkan kecurigaan/buruk sangka terhadap hasil gewabu.
Berikut hasil Gewabu yang telah disetorkan Heriyana ke Bendahara BWI, periode April Rp. 125.000; Juni Rp. 120.000; dan Agustus Rp. 150.000,00.
Terhadap Heriyana dan anggota majelis taklim binaannya, atas nama BWI Perwakilan Kab. Inhu diucapkan terimakasih atas dukungan maupun upayanya untuk menyukseskan Gewabu. Semoga berkah dan kiranya merupakan amalan ibadah serta Insya Allah mendapatkan ganjaran pahala berlipat ganda dari Allah SWT, ujar Ketua BWI Perwakilan Kab. Inhu.
Setiap Penyuluh Agama Islam Non PNS wajib memiliki kelompok binaan minimal 2 (dua) kelompok, dan melakukan bimbingan/penyuluhan secara berkala.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan agama secara kontinyu dan terencana.
Tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS terkait dengan penyuluhan Pengentasan Buta Huruf Al-Qurโ€™an; Keluarga Sakinah; Pengelolaan Zakat; Pemberdayaan Wakaf; Produk Halal; Kerukunan Umat Beragama; Radikalisme dan Aliran Sempalan dan NAPZA dan HIV/AIDS.(tulang)