Kuansing ( inmas ) Kamis, 06 Mei 2021, Hermantoni, S.Pd Staf KUA Kec. Kuantan Hilir Seberang Mensosialisasikan Surat Edaran Menteri Agama RI No.04 tahun 2021 Tentang Panduan Pelaksanaan Ibadah Puasa dan Idul Fitri 1442 H. Di dua Masjid, yaitu masjid Nurul Iman Desa Tanjung dan Masjid Darul Hikmah Desa Pulau Kulur Kec. Kuantan Hilir Seberang,Â
Mensosialisasikan SE Menteri Agama No. 04 tahun 2021 ini langsung di hadapan para jama'ah yang hadir pada waktu itu, dan langsung diserahkan SE Tersebut kepada pengurus untuk di tempelkan di area masjid agar siapapun bisa membacanya.
Dalam sosialisasi yang kami lakukan, kami juga meminitoring pelaksanaan ibadah puasa di masjid tersebut, dan yang kami lihat pelaksanaannya sudah sesuai dg protokol kesehatan, yaitu dangan adanya tempat pencuci tangan dan hand sanitizer, yang diletakan di depan masjid.
Ka.KUA, Staf dan Penyuluh Agama Islam akan selalu memonitoring Pelaksanaan Ibada Ramadhan di setiap masjid yang ada di Kec. Kuantan Hilir Seberang hingga pelaksanaan Sholat Idul Fitri setelah berakhirnya bulan Ramadhan nanti. ( Her )Â