Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, selain memberikan Penyuluhan Agama Islam terhadap minimal dua kelompok binaan secara berkala juga memberikan pelayanan penyuluhan agama Islam terhadap selain kelompok binaannya.
Menindaklanjuti Surat Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Pulik Dinas Komunikasi dan Informatika Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor : 08/UNO-PMKP/VI/2021, Tanggal : 02 Juni 2021, Perihal : Permintaan Narasumber, maka pada hari Jumโat 4 Juni 2021 Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijiriadi Askodrina, M.Pd ceramah agama di Stasiun Penyiaran Radio SWAI (Swara Indragiri) 90,20 FM mulai pukul 16.00 Wib dengan judul Istiqomah Dalam Beribadah.
Kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu disampaikan oleh Hijriadi Askodrina bahwasanya ceramah agama tersebut merupakan pelaksanaan program acara pada LPPL (Lembaga Penyiaran Publik Lokal) Radio Swara Indragiri Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkab Inhu.
Terkait dengan materi yang disampaikan tidak mengandung isu Suku, Agama, Ras dan Antargolongan serta Provokasi.(tulang)
HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd (PAI NON PNS) CERAMAH AGAMA MELALUI RADIO SWAI 90,20 FM
Ringkasan:
Indragiri Hulu,(Inmas). Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Penyuluh Agama Islam Non PNS, selain memberikan Penyuluhan Agama Islam terhadap minimal dua kelompok binaan secara berkala juga memberikan pelayanan penyuluhan agama Islam terhadap selain kelompok binaannya.Menindaklanjuti Surat Kep...