0 menit baca 0 %

HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd (PAI NON PNS) KHATIB & IMAM SHALAT JUM’AT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesale...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS merupakan suri tauladan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang tempat tinggalnya berdekatan ataupun satu lokasi dengan Penyuluh Agama Islam itu sendiri. Hal tersebut tentu harus dipraktekkan dengan kesalehan hidup, penguasaan nilai-nilai keagamaan, serta sikap, perilaku dan budi pekerti yang terpuji, sehingga menjadi teladan di tengah –tengah kehidupan masyarakat sekitar.
Penyuluh Agama Islam selain sebagai figur juga berperan sebagai pemimpin masyarakat, sebagai imam dalam masalah agama dan masalah kemasyarakatan serta masalah kenegaraan dalam rangka mensukseskan program pemerintah. Dengan kepemimpinannya, penyuluh agama Islam tidak hanya memberikan penerangan dalam bentuk ucapan-ucapan dan kata-kata saja, akan tetapi mengamalkan dan melaksanakan apa yang dianjurkannya sehingga masyarakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan mengikuti petunjuk dan ajakannya serta memberikan kepercayaan maupun amanah terhadap dirinya.
Berdasarkan jadwal LP2A (Lembaga Pembina Pengamalan Agama) Kecamatan Rengat Barat, maka pada hari Jum'at 2 Juli 2021, Penyuluhan Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd bertindak selaku Khotib sekaligus Imam Shalat Jum’at di Masjid Miftahul Jannah, Jalan Lintas Pematang Reba - Rengat, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat dengan tema: Perintah Allah SWT dalam Surat Al-A’raf 176.(tulang)