Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Setiap PAI Non PNS minimal memiliki dua kelompok binaan dan melaksanakan bimbingan/penyuluhan secara berkala/kontinyu.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Menindaklanjuti Surat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Tanggal : 03 Februari 2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8 Februari 2021 menerbitkan Surat Nomor : B-137/Kk.04.01/6/BA.03.1/2/2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat.
Penunjukan tersebut atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat.
Kamis 13 Januari 2022, Hijriadi Askodrina (urut tiga dari sisi kanan) melaksanakan penyuluhan/bimbingan terhadap kelompok binaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
Semoga dengan kegiatan tersebut, kelompok binaan lebih mengerti/memahami ajaran agama Islam serta menjadi motivasi untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya dan sebagai bekal bila saatnya kembali ke tengah-tengah keluarga maupun masyarakat untuk memulai lembaran baru ataupun meninggalkan masa lalunya , ujar Hijriadi Askodrina kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai melaksanakan penyuluhan.(tulang)
HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd (PAI NON PNS) PENYULUHAN DI RUTAN
Ringkasan:
Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...