0 menit baca 0 %

HIJRIADI ASKODRINA, M.Pd (PAI NON PNS) PENYULUHAN DI RUTAN KELAS II B RENGAT

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Keme...

Indragiri Hulu, (Inmas). Penyuluh Agama Islam Non PNS adalah seorang yang diberi tugas, tanggungjawab dan wewenang oleh Pemerintah untuk melaksanakan bimbingan keagamaan, penyuluhan pembangunan melalui bahasa agama kepada kelompok sasaran sesuai kebijakan yang ditetapkan oleh Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama.
Kelompok binaan adalah sekelompok orang atau beberapa anggota masyarakat yang dikelompokkan oleh penyuluh agama untuk menjadi sasaran bimbingan dan penyuluhan secara kontinyu dan terencana.
Menindaklanjuti Surat Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat Tanggal : 03 Februari 2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat, maka Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hulu pada tanggal 8 Februari 2021 menerbitkan Surat Nomor : B-137/Kk.04.01/6/BA.03.1/2/2021, Perihal : Penunjukan Penyuluh Agama Islam Non PNS di Rutan Kelas II B Rengat.
Penunjukan tersebut atas nama Hijriadi Askodrina, M.Pd selaku Penyuluh Agama Islam Non PNS Kecamatan Rengat Barat.
Rabu 31 Maret 2021, Hijriadi Askodrina (urut dua) melaksanakan tugasnya terhadap kelompok binaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Rengat.
Semoga dengan upaya penyuluhan/bimbingan yang dilakukan secara bertahap terwujud Peningkatan Keimanan dan Ketaqwaan WBP terhadap Allah SWT, dan menjadi bekal mereka untuk memulai lembaran baru dan bila saatnya mereka kembali di tengah-tengah kehidupan keluarga dan masyarakat menjadi insan yang bertaubat dengan taubat yang sesungguhnya, demikian disampaikan Hijriadi Askodrina kepada Inmas Kankemenag Kab. Inhu usai melaksanakan penyuluhan/bimbingan.(tulang)