Kuansing ( Kemenag ) Sepasang pria dan wanita mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan inuman pada hari Senin (21/7) untuk melakukan konsultasi terkait status pernikahan mereka yang belum tercatat secara resmi di negara.
Keduanya mengaku pernah menikah secara siri (agama) beberapa tahun silam, namun hingga kini belum memiliki buku nikah resmi dari pemerintah. Dalam konsultasi tersebut, mereka menyampaikan keinginan untuk melegalkan pernikahan mereka secara hukum agar memiliki kekuatan administrasi dan perlindungan hukum, terutama untuk kepentingan anak serta dokumen-dokumen penting lainnya.
"Kami ingin agar pernikahan kami diakui secara sah oleh negara. Dulu kami menikah secara agama karena keterbatasan kondisi. Sekarang kami ingin mengurus buku nikah resmi," ujar sang pria saat ditemui setelah konsultasi.
Petugas KUA memberikan arahan dan prosedur yang harus ditempuh oleh pasangan tersebut. Salah satu syarat utama adalah mengajukan isbat nikah ke Pengadilan Agama sebagai dasar hukum untuk pencatatan pernikahan yang telah berlangsung tanpa akta nikah.
"Kami menyambut baik niat pasangan ini untuk meresmikan pernikahan mereka. Langkah selanjutnya adalah mengikuti proses isbat nikah. Jika sudah ada putusan dari pengadilan, maka kami bisa mencatatkan pernikahannya secara resmi dan menerbitkan buku nikah," jelas Firdais Kepala KUA Kecamatan Inuman.
Proses ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan semua pernikahan diakui secara hukum dan tercatat dalam sistem administrasi negara. Isbat nikah juga penting untuk melindungi hak-hak anak, pasangan, serta mempermudah akses layanan publik di kemudian hari. ( FIR )