Riau (Inmas) - Untuk menghindari
Sengketa Informasi Publik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau
melalui Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi menghadirkan Wakil Ketua
Komisi Informasi Prov. Riau pada kegiatan Pembinaan Perencana se- Provinsi
Riau, Sabtu (6/3/21) bertempat di Aula MAN 1 Pekanbaru.
Didampingi Sub Koordinator
Perencana, Data dan Informasi H. Amri Fitri, Sos, M. Si, Dalam pemaparannya Tatang
Yudiansyah mengatakan PPID dibentuk Untuk
mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana terdapat pada UU No. 14
Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1)
Dalam penyampaian
Informasi, Kewajiban Badan Publik diantaranya Pertama Badan Publik
wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada
di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang
dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Kedua
Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan
tidak menyesatkan, Ketiga Untuk
melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus
membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola
Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, Keempat Badan Publik wajib membuat
pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak
setiap Orang atas Informasi Publik, Kelima
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat
pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan
Negara dan Keenam Dalam rangka
memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau
media elektronik dan nonelektronik.
Lebih lanjut Menurut Tatang Ada beberapa Jenis
informasi badan publik yang wajib disediakan dan diumumkan diantaranya Pertama Informasi yang Wajib
Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala meliputi informasi yang
berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai
kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau informasi
lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta
meliputi adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan
ketertiban umum, ketiga Informasi yang
Wajib Tersedia Setiap Saat meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak
termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan Badan
Publik dan pertimbangannya, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen
pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya
perkiraan pengeluaran tahunan Badan publik, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan
yang terbuka untuk umum,
prosedur kerja pegawai Badan
Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai
pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.
Mengakhiri pemaparannya, Tatang mengatakan Hak Badan Publik berdasarkan
UU KIP pasal 6 dijelaskan bahwa Badan
Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan Badan Publik berhak menolak
memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Setiap informasi
yang dikecualikan harus Berdasarkan Undang-Undang, Bersifat rahasia, Berdasarkan
kepatutan (melalui pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan), Berdasarkan
kepentingan umum (melalui pengujian atas kepentingan publik).