0 menit baca 0 %

Hindari Sengketa Informasi Publik, Sub Koordinator Perdatin Hadirkan Narasumber Wakil Ketua Komisi Informasi Riau

Ringkasan: Riau (Inmas) - Untuk menghindari Sengketa Informasi Publik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Riau pada kegiatan Pembinaan Perencana se- Provinsi Riau, Sabtu (6/3/21) bertempat di Aul...

Riau (Inmas) - Untuk menghindari Sengketa Informasi Publik, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau melalui Sub Koordinator Perencanaan, Data dan Informasi menghadirkan Wakil Ketua Komisi Informasi Prov. Riau pada kegiatan Pembinaan Perencana se- Provinsi Riau, Sabtu (6/3/21) bertempat di Aula MAN 1 Pekanbaru.

Didampingi Sub Koordinator Perencana, Data dan Informasi H. Amri Fitri, Sos, M. Si, Dalam pemaparannya Tatang Yudiansyah mengatakan PPID dibentuk Untuk mewujudkan pelayanan cepat, tepat, dan sederhana, setiap Badan Publik menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sebagaimana terdapat pada UU No. 14 Tahun 2008 Pasal 13 ayat (1)

Dalam penyampaian Informasi, Kewajiban Badan Publik diantaranya Pertama Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan, Kedua Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan, Ketiga Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Badan Publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola Informasi Publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, Keempat Badan Publik wajib membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik, Kelima Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain memuat pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau pertahanan dan keamanan Negara dan Keenam Dalam rangka memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) Badan Publik dapat memanfaatkan sarana dan/atau media elektronik dan nonelektronik.

Lebih lanjut Menurut Tatang Ada beberapa Jenis informasi badan publik yang wajib disediakan dan diumumkan diantaranya Pertama Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala meliputi informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Kedua Informasi yang Wajib Diumumkan secara Serta-merta meliputi  adalah suatu informasi yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum, ketiga  Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat meliputi daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya,  seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan publik, perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga, informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum, prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam UndangUndang ini.

Mengakhiri  pemaparannya, Tatang mengatakan Hak Badan Publik berdasarkan UU KIP pasal 6 dijelaskan bahwa Badan Publik berhak menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Badan Publik berhak menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap informasi yang dikecualikan harus Berdasarkan Undang-Undang, Bersifat rahasia, Berdasarkan kepatutan (melalui pengujian atas konsekuensi yang ditimbulkan), Berdasarkan kepentingan umum (melalui pengujian atas kepentingan publik).