0 menit baca 0 %

Hingga Akhir Juli 2025, 28 Jemaah Dumai Ajukan Pembatalan Haji

Ringkasan: Dumai (Kemenag) - Pembatalan atau Pengembalian Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan setiap hari di Kota Dumai tercatat hingga akhir bulan juli tahun 2025 sebanyak 28 Jemaah Haji mengajukan Pembatalan atau Pengembaliah BPIH. Hal ini dilakukan Jemaah dengan berbagai faktor ungkap Kepa...

Dumai (Kemenag) - Pembatalan atau Pengembalian Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan setiap hari di Kota Dumai tercatat hingga akhir bulan juli tahun 2025 sebanyak 28 Jemaah Haji mengajukan Pembatalan atau Pengembaliah BPIH. Hal ini dilakukan Jemaah dengan berbagai faktor ungkap Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H. Alfian melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) H. Sudarmanto, Senin (28/07/2025) diruang kerjanya

Lebih lanjut H. Sudarmanto mengatakan, โ€œsebelum Jemaah melakukan pembatalan kami terlebih dahulu menanyakan alasan batal, jika karena wafat atau sakit permanen sebaiknya dilimpahkan, jadi nomor porsi yang telah terdaftar dapat dimanfaatkan oleh ahli waris. Namun jika ahli waris sudah memiliki porsi haji maka barulah kita sarankan untuk dibatalkan.โ€ Jelas Kasi PHU

Pembatalan tersebut tidak hanya disebabkan wafat ataupun sakit, ada juga Jemaah yang mengajukan batal disebabkan faktor ekonomi, telah mendaftar di haji khusus dan hal lainnya. Hal lain yang perlu dicermati terkait pembatalan haji ini adalat persyaratan yang lengkap dan juga pemeriksaan dokumen yang penuh dengan kehati-hatian.

Hingga akhir bulan juli tahun 2025 ini sebanyak 28 jemaah haji telah diproses pengembalian biaya hajinya, sementara untuk lama waktu pengembalian biaya haji batal biasanya tidak lebih dari sepuluh hari kerja sejak berkas pembatalan dinyatakan lengkap dan langsung diproses. (nik/ayu)