Dumai (Kemenag) - Pembatalan atau Pengembalian Biaya
Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) yang dilakukan setiap hari di Kota Dumai
tercatat hingga akhir bulan juli tahun 2025 sebanyak 28 Jemaah Haji mengajukan
Pembatalan atau Pengembaliah BPIH. Hal ini dilakukan Jemaah dengan berbagai
faktor ungkap Kepala Kantor (Kakan) Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai H.
Alfian melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) H.
Sudarmanto, Senin (28/07/2025) diruang kerjanya
Lebih lanjut H. Sudarmanto mengatakan, โsebelum Jemaah
melakukan pembatalan kami terlebih dahulu menanyakan alasan batal, jika karena
wafat atau sakit permanen sebaiknya dilimpahkan, jadi nomor porsi yang telah
terdaftar dapat dimanfaatkan oleh ahli waris. Namun jika ahli waris sudah
memiliki porsi haji maka barulah kita sarankan untuk dibatalkan.โ Jelas Kasi
PHU
Pembatalan tersebut tidak hanya disebabkan wafat ataupun
sakit, ada juga Jemaah yang mengajukan batal disebabkan faktor ekonomi, telah
mendaftar di haji khusus dan hal lainnya. Hal lain yang perlu dicermati terkait
pembatalan haji ini adalat persyaratan yang lengkap dan juga pemeriksaan
dokumen yang penuh dengan kehati-hatian.
Hingga akhir bulan juli tahun 2025 ini sebanyak 28 jemaah
haji telah diproses pengembalian biaya hajinya, sementara untuk lama waktu
pengembalian biaya haji batal biasanya tidak lebih dari sepuluh hari kerja
sejak berkas pembatalan dinyatakan lengkap dan langsung diproses. (nik/ayu)