Riau (Inmas) - Pendemi Covid-19 memasuki tahun kedua di Indonesia yang berdampak pada aktivitas masyarakat, termasuk dalam urusan layanan pencatatan pernikahan di Kecamatan Bantan Bengkalis. Selama masa pandemi Covid 19, tercatat 212 peristiwa nikah di tahun 2020 dan 127 peristiwa nikah hingga bulan Juni di Tahun 2021.
Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bantan Drs. H. Nasuha menganjurkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan online yang sudah disediakan oleh Kementerian Agama. Demikian disampaikan kepada Humas Kanwil Kemenag Riau, Junat (25/6/21) di KUA Bantan Bengkalis
"selama masa pandemi Covid 19 ini masyarakat yang hendak mendaftarkan pernikahannya dapat dilakukan secara online dari rumah melalui aplikasi simkah.kemenag.go.id, setelah mendapat persetujuan kapan peristiwa pernikahannya dicatat, yang bersangkutan dapat mengantarkan berkas asli ke KUA untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut".
Kantor yang memiliki maklumat "Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan", mewilayahi 23 Desa dengan 8 Petugas pelayan masyarakat, 7 Pegawai yang PNS dan 1 Pegawai Non PNS.
 Lebih lanjut Nasuha mengatakan bahwa pencatatn pernikahan yang dilakukan di Kecamatan Bantan tetap mematuhi Protokol Kesehatan sebagai mana Surat Edaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam No. P. 006/ DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang pelayanan nikah menuju masyarakat produktif aman Covid.Â
"dalam pencatatan peristiwa nikah, tetap mengacu kepada SE Dirjen Bimas Islam, yang hadir hanya 50 persen dengan menerapkan Prokes yang ketat, memakai masker, memakai sarung tangan, menjaga jarak, wajib menyediakan handsanitizer, dan menghindari kerumunan".