Kampar (Humas) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar H Fuadi Ahmad SH MAB, yang diwakili lansgung oleh Humas Kemenag Kampar Gustika Rahman SPdI, hadiri langsung acara Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 Tahap I, hari senin (19/03/2024) diruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten.
Agus mengatakan kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Program Kerja Komisi Informasi Provinsi Riau Tahun 2024 tentang Kegiatan Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Pemerintah Daerah Provinsi Sub Kegiatan Penguatan Kapasitas Sumberdaya Komunikasi Publik Tahun 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Riau melaksanakan Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 yang dilaksanakan pada hari ini diruang rapat Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kabupaten.
Penilaian Tahap I Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024 sudah kita isi secara langsung, yang dipandu oleh Tim Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Riau. Mudah-mudahan dengan telah kita isi Link Tahap I yang diberikan, nantinya Komisi Informasi Provinsi Riau bisa melakukan Penilaian Tahap II, pungkas Agus. (Ags/Ftm/Cca)