Kampar ( Kemenag )-- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar diwakili Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi Fatmi dan Pratana Humas Cici Amelia mengikuti monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung secara luring dilaksanakan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau dan daring melalui aplikasi Zoom, Kamis 6/6/2024
Kegiatan tersebut diikuti Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, PPID Utama Pemda Kab/Kota, Instansi Vertikal, OPD, Kemenag Kab/Kota, Bawaslu, KPU, Kantor Pertanahan Kab/Kota, Baznas Kab/Kota, KONI Kab/Kota, PMI Kab/Kota, SMA /SMK se provinsi Riau.
Pj. Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau membacakan sambutan PJ. Gubernur Riau. Dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat . Dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan Publik yang baik dengan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik yaitu transparan, efektif dan efisien akuntable serta dapat dipertanggung jawabkan.
Selain menyelesaikan sengketa informasi publik Komisi Informasi Provinsi Riau juga melakukan monitoring dan evaluasi Badan Publik. Monitoring dan evaluasi ini dilakukan untuk melakukan penilaian keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang merupakan agenda tahunan yang dilakukan secara terus menerus oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi tolak ukur sejauh mana keterbukaan Informasi publik pada Badan Publik Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini juga akan dilakukan penyerahan Self Assessment Questionnaire (SAQ) kepada bapak ibu sekalian . SAQ merupakan alat yang dikembangkan untuk mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menilai kinerja Badan Publik terkait keterbukaan informasi publik sehingga dapat memberikan dampak yang positif terhadap keternukaan informasi pembangunan di Provinsi Riau.
Keterbukaan Informasi publik bukan merupakan perlombaan tetapi lebih dari itu keterbukaan informasi publik adalah jantungnya tata kelola pemerintah yang baik dan jantungnya penyelenggaraan negara tyang demokrasi.
Kami berharap bahwa keterbukaan informasi publik bagi badan publik tidak hanyak melaksanakan kewajiban atau ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang KIP akan tetapi bahwa keterbukaan informasi Publik menjadi kebutuhan bagi badan Publik. ungkap Kadis
kami minta kepada seluruh Badan Publik ( PPID ) untuk dapat mengisi SAQ yang telah diberikan Komisi Informasi Provinsi Riau. Melalui ini dapat dilihat PPID mana yang informatif dan PPID mana yang tidak Informatif sehinggga kedepannya bisa dilakukan pembinaan melalui bimbingan teknis maupun sosialisasi keterbukaan informasi Publik.
Melalui forum ini kita perlu meningkatkan kembali pemahaman mengenai fungsi undang-Undang keterbukaan Informasi Publik bagi seluruh badan publik agar setiap badan publik peduli kepada keterbukaan informasi sehingga dapat mewujudkan good government di Provinsi Riau, Ungkap Kadis ( fatmi/Cicy/Ags )