0 menit baca 0 %

Humas Kemenag Kampar Ikuti Lauching e-Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2024

Ringkasan: Kampar ( Kemenag )-- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar diwakili  Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi  Fatmi dan Pratana Humas Cici Amelia  mengikuti  monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Riau.

Kampar ( Kemenag )-- Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar diwakili  Penyusun Bahan Informasi dan Publikasi  Fatmi dan Pratana Humas Cici Amelia  mengikuti  monitoring dan evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan berlangsung secara luring dilaksanakan di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau  dan  daring melalui aplikasi Zoom, Kamis 6/6/2024

Kegiatan tersebut diikuti  Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Riau, PPID Utama Pemerintah Provinsi Riau, PPID Utama Pemda Kab/Kota, Instansi Vertikal, OPD, Kemenag Kab/Kota, Bawaslu, KPU, Kantor Pertanahan Kab/Kota, Baznas Kab/Kota, KONI Kab/Kota, PMI Kab/Kota, SMA /SMK se provinsi Riau.

Pj. Gubernur Riau yang diwakili Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Riau  membacakan sambutan PJ. Gubernur Riau.  Dalam Undang-Undang no 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik  yang bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat . Dalam proses pengambilan kebijakan  publik serta meningkatkan peran aktif dari masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik  dan pengelolaan  badan Publik yang baik dengan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik  yaitu transparan, efektif dan efisien  akuntable serta dapat  dipertanggung jawabkan.

Selain menyelesaikan sengketa informasi  publik Komisi Informasi Provinsi Riau  juga melakukan monitoring dan evaluasi Badan Publik. Monitoring dan evaluasi ini  dilakukan untuk melakukan penilaian keterbukaan informasi publik pada Badan Publik yang merupakan agenda tahunan  yang dilakukan secara terus menerus oleh Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan ini menjadi tolak ukur sejauh mana  keterbukaan Informasi publik  pada Badan Publik Provinsi Riau.

Dalam kesempatan ini juga  akan dilakukan  penyerahan  Self  Assessment Questionnaire  (SAQ) kepada bapak ibu sekalian . SAQ merupakan alat  yang dikembangkan untuk  mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menilai kinerja Badan Publik  terkait keterbukaan informasi publik sehingga dapat memberikan dampak yang positif  terhadap keternukaan  informasi pembangunan di Provinsi Riau.

Keterbukaan Informasi publik  bukan merupakan perlombaan  tetapi lebih dari itu keterbukaan  informasi publik adalah jantungnya tata kelola pemerintah yang baik  dan jantungnya penyelenggaraan  negara tyang demokrasi.

Kami berharap  bahwa keterbukaan  informasi publik bagi  badan publik   tidak hanyak melaksanakan kewajiban atau ketentuan sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang KIP akan tetapi  bahwa keterbukaan informasi Publik  menjadi kebutuhan bagi badan Publik. ungkap Kadis

kami minta  kepada seluruh Badan Publik ( PPID ) untuk dapat mengisi  SAQ yang telah  diberikan Komisi Informasi  Provinsi Riau. Melalui ini  dapat dilihat PPID mana yang informatif  dan PPID mana yang tidak Informatif  sehinggga kedepannya  bisa dilakukan pembinaan  melalui bimbingan teknis  maupun sosialisasi keterbukaan informasi Publik.

Melalui forum ini  kita  perlu meningkatkan kembali pemahaman  mengenai fungsi  undang-Undang keterbukaan Informasi Publik  bagi seluruh  badan publik  agar setiap badan publik  peduli kepada keterbukaan  informasi sehingga dapat mewujudkan  good government di Provinsi Riau, Ungkap  Kadis ( fatmi/Cicy/Ags )