Pekanbaru (Kemenag) - Dalam rangka mengidentifikasi proses layanan pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Bagian Tata Usaha melaksanakan Rapat Tim Penyusun Standar Operasional Prosedur (SOP), Senin (3/6/24) di ruang rapat Kabag Tata Usaha.
Rapat yang dipimpin Pelaksana Tugas (Plt) Bagian Tata Usaha Rahmat Suhadi ini diikuti seluruh tim pengelola SOP Kanwil Kemenag Riau.
Dalam arahannya Rahmat Suhadi mengatakan seluruh tim yang tergabung didalm penyusunan SOP agar berkoordinasi dengan anggota Tim dan Pimpinannya.
'SOP ini adalah bentuk atau pun jalur pelayanan yang ada di lingkungan Kanwil Kemenag Riau. Hari ini kita kumpulkan semua anggota tim untuk bersama sama menuntaskan pedoman umum standar operasioanal prosedur di lingkungan Kanwil Kemenag Riau".
Lebih lanjut Rahmat Suhadi mengatakan penyusunan SOP merupakan prosedur Operasi Standar atau Tata Cara Kerja Baku yang memiliki kekuatan sebagai suatu petunjuk.
"SOP merupakan suatu pedoman atau acuan untuk melaksanakan tugas pekerjaan sesuai dengan fungsi dan alat penilaian kinerja instansi pemerintah berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif, dan prosedural sesuai tata kerja".