Kampar (Inmas) - Hari Raya Idul Adha tahun 1442 H, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kampar Drs H Alfian MAg, menghimbau Kepala Kantor Urusan Agama (KUA), Penghulu, dan Penyuluh Agama Islam (PAI) se-Kab. Kampar, untuk mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor : 16 Tahun 2021. Hal ini disampiaknaynya hari senin (19/07/2021) diruang kerjanya.
Alfian menjelaskan, SE ini telah kita terbitkan pada tanggal 05 juli 2021 kemaren, dengan Nomor Surat : B-1922/Kk.04.4/5/BA.01.1/07/2021, tentang sosialisasi dan pengawasan pelaksanaan SE No.16 tahun 2021. Dalam Surat ini kita menghimbau kepada KUA, Penghulu, PAI baik PNS maunpun non PNS untuk mensosialisasikan SE No. 16 tahun 2021 ini.
SE No. 16 tahun 2021 ini berisikan tentang petunjuk teknis penyelenggaraan malam takbiran, shalat idul adha, dan pelaksanaan Qurban 1442 H /2021 M, diluar wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat tahun 1442 H / 2021 M, kepada Pengurus Ormas Islam, Pengurus Masjid/Mushollah, dan masyarakat muslim lainnya, terang Alfian.
Kita juga menghimbau agar pelaksanaan SE No. 16 tahun 2021 ini agar dilakuakn pengawasan dan monitoring dengan Pemerintah Daerah, Satgas Penanganan Covid-19 dan pihak keamanan dalam rangka antisipasi dan mitigasi serta melindungi warga dan potensi penyebaran Covid-19, pungkas Alfian. (Ags/Ftm)