Pekanbaru (Inmas), Pelaksanaan Ikrar Wakaf berlangsung penuh kekeluargaan antara Wakif (Isa Adam) dengan Nazir yang diwakili oleh Bapak Irwan Said, LC, di ruang Kepala Kantor Uurusan Agama Kec. Rumbai, pada hari Rabu, 03 Maret 2021.
Tanah seluas 1.954 M2 diserahkan oleh wakif kepada Yayasan al-Sahabah Pekanbaru untuk dikelola dan diberdayakan untuk kepentingan pendidikan al-Quran dengan mendirikan sebuah Madrasah Tahfiz al-Sahabah.
Lokasi tanah tersebut berada di Jl. Sri Palas, Kelurahan Agrowisata, Rumbai. “Insya Allah akan kita pergunakan (tanah wakaf) dengan sebaik-baiknya untuk pendidikan agama khususnya tahfiz al-Quran”, Demikian dikatakan Nazir wakaf bapak Irwan Said, LC, saat menerima ikrar wakaf dari wakif. Semoga tanah yang di wakafkan bermanfaat bagi ummat dan menjadi amal jariyah bagi wakif.