0 menit baca 0 %

Ikrar Wakaf Sebidang Tanah Di KUA Kec. Marpoyan Damai

Ringkasan: Pekanbaru (Inmas). Kamis, 26 Agustus 2021 telah berlangsung Ikrar Wakaf di Kantor KUA Kecamatan Marpoyan Damai dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)Dalam hal ini Kepala KUA Marpoyan Damai  H. Suhardi, S.Ag, MA. Yang menjadi PPAIW sebidang Tanah milik salah seorang Ketua Pengurus Masjid...

Pekanbaru (Inmas). Kamis, 26 Agustus 2021 telah berlangsung Ikrar Wakaf di Kantor KUA Kecamatan Marpoyan Damai dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)

Dalam hal ini Kepala KUA Marpoyan Damai  H. Suhardi, S.Ag, MA. Yang menjadi PPAIW sebidang Tanah milik salah seorang Ketua Pengurus Masjid Ibadah yang luasnya sekitar 126 M2 yang sudah terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru atau Sertifikat Hak Milik (SHM)  dengan Nomor 05567.

Adapun Tanah tersebut dari salah seorang Ketua Pengurus Masjid Ibadah bapak Qadafi sekaligus bertindak sebagai Wakif mewakafkan untuk pelebaran halaman Masjid Ibadah yang terletak dijalan Kreta Api RT 07 RW 04 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai.

Hadir juga dalam ikrar wakaf Ketua Nazir bapak Sutrisno dan dua saksi yakni bapak Rahono selaku ketua RW 04 dan dan bapak Misno selaku ketua Ikatan Serikat Kematian (ISK) dan juga Penghulu KUA Kec. Marpoyan Damai Andri Antoni, S.Fil.I.

Dalam sambutannya H. Suhardi, S.Ag, MA selaku Kepala KUA Marpoyan Damai menyampaikan bahwa Ikrar Wakaf merupakan salah satu Ibadah kita kepada allah SWT. Orang yang berwakaf tidak harus membeli sebidang tanah yang ingin diwakafkan untuk masjid, akan tetapi boleh saja seseorang berwakaf dalam bentuk uang tunai, membeli sebuah ruko, kebun sawit  dan juga investasi lainnya lalu hasilnya diwakaf untuk masjid dan juga untuk kepentingan umat dan inilah amal jariyah yang tidak akan pernah terputus.

Kepala KUA juga berharap kepada ketua Nazir dan juga anggotanya agar benar-benar mampu untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya kemaslahatan umat.