Pekanbaru
(Inmas). Kamis, 26 Agustus 2021 telah berlangsung Ikrar Wakaf di Kantor KUA
Kecamatan Marpoyan Damai dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW)
Dalam
hal ini Kepala KUA Marpoyan Damai H.
Suhardi, S.Ag, MA. Yang menjadi PPAIW sebidang Tanah milik salah seorang Ketua
Pengurus Masjid Ibadah yang luasnya sekitar 126 M2 yang sudah terdaftar di Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru atau Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan Nomor 05567.
Adapun
Tanah tersebut dari salah seorang Ketua Pengurus Masjid Ibadah bapak Qadafi
sekaligus bertindak sebagai Wakif mewakafkan untuk pelebaran halaman Masjid
Ibadah yang terletak dijalan Kreta Api RT 07 RW 04 Kelurahan Tangkerang Tengah
Kecamatan Marpoyan Damai.
Hadir
juga dalam ikrar wakaf Ketua Nazir bapak Sutrisno dan dua saksi yakni bapak
Rahono selaku ketua RW 04 dan dan bapak Misno selaku ketua Ikatan Serikat
Kematian (ISK) dan juga Penghulu KUA Kec. Marpoyan Damai Andri Antoni, S.Fil.I.
Dalam
sambutannya H. Suhardi, S.Ag, MA selaku Kepala KUA Marpoyan Damai menyampaikan
bahwa Ikrar Wakaf merupakan salah satu Ibadah kita kepada allah SWT. Orang yang
berwakaf tidak harus membeli sebidang tanah yang ingin diwakafkan untuk masjid,
akan tetapi boleh saja seseorang berwakaf dalam bentuk uang tunai, membeli
sebuah ruko, kebun sawit dan juga investasi
lainnya lalu hasilnya diwakaf untuk masjid dan juga untuk kepentingan umat dan
inilah amal jariyah yang tidak akan pernah terputus.
Kepala
KUA juga berharap kepada ketua Nazir dan juga anggotanya agar benar-benar mampu
untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya demi terwujudnya kemaslahatan
umat.