Indragiri Hulu (Kemenag)- Staff Subbagian Tata Usaha Kemenag Kab. Inhu atas Nama Reski Saputra mengikuti kegiatan Bimtek Digitalisasi Pendaftaran Tanah Wakaf yang diadakan di Kota Dumai dari tanggal 01 s.d. 03 Juli 2024. Hal ini dikarenakan Manajemen ASN saat ini memungkinkan terjadinya kolaborasi lintas sektoral, hal inilah yang membuat Subbagian Tata Usaha dapat terlibat dalam memabntu percepatan Digitalisasi Pelayanan di Kementerian Agama Kab. Inhu, salah satunya pelayanan wakaf. Penunjakan Staff Subbag TU ini adalah sebagai operator pembantu aplikasi, dimana dengan operator pembantu ini diharapkan dapat membantu proses percepatan pencatatan tanah wakaf.
Kegiatan Bimtek ini sendiri dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov. Riau, Muliardi. dalam Pembukaanya ia menyampaikan bahwa dalam urusan wakaf, banyak melibatkan stakeholder. “Kegiatan kita di Kementerian Agama sangat cepat, Kemenag memiliki komitmen untuk mewujudkan Digitalisasi disetiap pelayanan” ujar Muliardi. Kondisi yang cepat tersebut harus disambut dengan adanya inovasi yang membantu dalam pelayanan, dan adanya Sumber Daya Manusia yang kompeten perlu untuk mengoperasionalkannya.
Reski Berpendapat bahwasannya untuk merespons Digitalisasi pada pelayanan Akta Ikrar Wakaf, maka perlunya kerja sama tim dilintas sektoral. "KUA Kecamatan dan Kementerian Agama Kab/Kota harus membentuk Tim agar memudahkan pekerjaan ini" ujar reski. Ia juga mengatakan koordinasi yang baik dengan stakeholder luar seperi Kementerian Pertanahan, Kementerian Kehutanan, serta Pemerintahan Daerah untuk membantu dalam masalah perwakafan harus terus dilakukan berkelanjutan. Untuk Percepatan Pencatatan Tanah Wakaf sendiri disampaikan oleh Narasumber kegiatan terdapat tiga strategi utama yakni :ertama, Prioritas seluruh e-AIW didaftarkan ke BPN. Kedua, Menggandeng Ormas Islam/Lembaga Keagamaan/Pesantren dan Lembaga wakaf dalam menyiapkan data tanah wakaf untuk disertifikasi, Ketiga menebitkan AIW/APAIW bagi aset wakaf yang belum terdaftar dan terakhir memantau pelaksanaan pendaftaran sertifikasi oleh kemenag kab/kota.
(Reski)