Rokan Hilir (Inmas) – Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan
Bagan Sinembah, Dra. Fadillah melaksanakan Fardu Kifayah dalam hal ini
mengkafani jenazah atas berpulangnya salah seorang saudara yang merupakan anak tetangga bertempat di
Komplek Polsek Kecamatan Bagan Sinembah, pada Kamis (07/03/2024).
Seusai penyelenggaraan jenazah, Fadillah menyampaikan bahwa
terdapat beberapa hal pokok dalam ajaran agama Islam yang diwajibkan untuk
dilaksanakan sesegera mungkin, yaitu membayar hutang, menikahkan anak perempuan
jika telah memenuhi syarat dan sudah meminta untuk dinikahkan, bertobat atas
dosa-dosa yang telah dilakukan dan yang terakhir yaitu menyelenggarakan jenazah
bagi sesama muslim seperti yang baru saja dilakukan, adapun hukum
menyelenggarakan jenazah ialah Fardhu Kifayah.
“Fardu Kifayah adalah istilah yang tentunya harus dipahami
oleh setiap muslim, pasalnya ia merupakan salah satu hukum dari aktivitas atau
ibadah dalam Islam. Setiap ibadah atau aktivitas seoang Muslim memiliki hukum tertentu,
hal ini tidak hanya berkaitan dengan ibadah dan aktivitas seorang Muslim secara
individu melainkan dilakukan dengan bersama – sama dengan muslim lainnya” jelas
Fadillah.
Fadillah menambahkan Fardhu Kifayah merupakan kewajiban
umat Muslim dalam aktivitas tertentu
yang apabila sudah ada yang melaksanakannya maka gugurlah kewajiban umat Muslim
secara keseluruhan, seperti penyelenggaraan terhadap jenazah yang dimulai dari proses memandikan, mengkafani, mensholatkan hingga hingga menguburkan jenazah.
“Maka dari itu saya merasa bertanggungjawab ikut serta dalam
melaksanakan tugas tersebut karena hal ini merupakan bagian dari tugas seorang
Penyuluh, sehingga pada hari ini penyelenggaraan Fardhu Kifayah saya laksanakan
bersama dengan petugas atau bilal penyelenggara Fardhu Kifayah” ujar Fadillah.
Proses penyelenggaraan jenazah berjalan lancar, tampak para
tetangga dan keluaga ikut membantu mempersiapkan segala keperluan yang dibutuhkan
hingga jenazah dimakamkan ke tempat peristirahatan terakhir. (Humas)