Kuansing (Kemenag) - Senin (03/02/2025) bertempat di Kanwil Kementerian Agama Provinsi Riau, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi, Efrion Efni bersama Kepala Subbag Tata Usaha, Bakhtiar Shaleh mengikuti kegiatan Pembinaan Pegawai oleh Wakil Menteri Agama RI (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i.
Wamenag RI pada kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi serta turut hadir mengikuti pembinaan jajaran Kanwil Kemenag Provinsi Riau dan seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten/ Kota, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kuantan Singingi mengatakan dengan adanya kunjungan kerja serta pembinaan pegawai Kanwil Kemenag Riau oleh Wamenag RI ini akan menjadi angin segar bagi para pegawai untuk lebih meningkatkan semangat kerja dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Sesuai dengan arahan yang disampaikan Wamenag RI, bahwa ASN Kemenag merupakan yang paling dekat dengan masyarakat dan didengar ucapannya. Oleh karenanya, ASN Kemenag harus sadar, artinya terus berinovasi berikan yang terbaik sesuai dengan fungsi dan wewenang,” jelas Efrion Efni usai mengikuti pembinaan pegawai.
Lebih lanjut Efrion Efni mengutarakan bahwa Kemenag Kuansing sangat mendukung program-program pemerintah yang ditekankan oleh Wamenag RI diantaranya mengenai implementasi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih yang merupakan panduan strategis dalam mewujudkan “Indonesia Emas 2045”. Adapun poin utama dalam Asta Cita meliputi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan budaya, serta peningkatan toleransi antar umat beragama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Selanjutnya Wamenag RI juga mengingatkan pentingnya efisiensi anggaran Tahun 2025 dari seluruh lini, beberapa kebijakan yang telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag dan akan diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) antara lain, Pembatasan Kunjungan ke Luar Negeri kecuali untuk urusan haji, Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wajib menggunakan tiket kelas ekonomi dengan jumlah personel terbatas. Menteri Agama maksimal membawa 5 orang, Wamenag 4 orang, eselon I dua orang, dan eselon II dilarang membawa pendamping. Penjemputan dan Pengantaran maksimal dua mobil rangkaian untuk kunjungan menteri atau wakil menteri. (Gs)