Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tanah Putih, Ahmad Asyura mewakili Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan hilir menghadiri kegiatan Launching Sekolah tertib Berlalu lintas yang ditaja oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Rokan hilir secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (19/02/2025) di Aula Polres Rokan Hilir.
Dalam kesempatan tersebut Asyura menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menekankan kepada siswa akan pentingnya tertib berlalu lintas. Menurutnya hal ini dilaksanakan sebagai wujud keselamatan selama berkendara dan kepedulian terhadap sesama pengendara dan pengguna jalan lainnya.
“Selama berkendara siswa-siswi harus harus hati-hati dalam berkendara khususnya bagi yang berangkat dan pulang madrasah menggunakan sepeda motor. Siswa-siswi yang berada di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) menggunakan angkutan umum juga selalu berhati-hati selama di jalan, pentingnya tertib berlalu lintas karena bahaya selalu mengintai kapapun dimanapun,” pesan Ahmad Asyura.
Lebih lanjut Asyura meminta kepada siswa agar menerapkan tertib berkendara sesuai apa yang disampaikan narasumber. “Perlu diketahui juga dalam 2 bulan ini ada insiden kecelakaan di depan madrasah, maka sebagai warga madrasah tolong ikuti kegiatan ini dengan baik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kasatlantas Polres Rokan Hilir, Luthfi Indra Praja mengatakan, ketika berkendara siswa harus mengenakan kelengkapan berkendara terutama helm SNI. Selanjutnya, dalam berkendara harus melengkapi surat berkendara bermotor mulai Surat Ijin mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan dalam berkendara jangan dijadikan ajang kebut-kebutan.
“Keselamatan berkendara diperbolehkan dengan usia 17 tahun. Jika belum berusia 17 tahun belum dianggap dewasa. Karenannya adik-adik belum bisa mengambil keputusan secara dewasa,” tuturnya.
Ia menjelaskan legitimasi berkendara atau mengemudi membawa SIM yang terdiri dari beberapa jenisnya. Hal tersebut perlunya mengetahui jenis SIM dan juga dalam berkendara harus mematuhi rambu-rambu lalu litas dan marka jalan.
“SIM A dan C usianya sama 17 tahun, SIM A untuk mobil dan SIM C untuk sepeda motor. Kemudian SIM D untuk mengemudikan khusus untuk disabilitas, yang diperbolehkan kendaraan dimodifikasi,” jelasnya. (Taufik/Humas)