Siak (Kemenag) Senin (03/01/2025) Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Siak, Erizon Efendi bersama Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Resman Junaidi menghadiri kegiatan Pembinaan Pegawai di Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Riau. Pembinaan pegawai ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i. Turut hadir dalam kesempatan ini Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, Muliardi berserta jajaran dan seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/ Kota se Provinsi Riau, Kasubbag TU Kemenag Kabupaten/ Kota, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan ASN di Lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau.
Dalam kesempatan ini Romo menekankan pentingnya implementasi Asta Cita yang digagas oleh Presiden Prabowo dalam Kabinet Merah Putih yang merupakan panduan strategis dalam mewujudkan “Indonesia Emas 2045”. Adapun poin utama dalam Asta Cita meliputi pencegahan dan pemberantasan korupsi, penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.
Selanjutnya Wamenag mengingatkan penting efisiensi anggaran Tahun 2025. “Pentingnya efisiensi anggaran dan penggunaan sarana dan prasarana yang tepat. Beberapa kebijakan yang telah disampaikan kepada Sekretaris Jenderal Kemenag dan akan diwujudkan dalam Surat Edaran (SE) antara lain, Pembatasan Kunjungan ke Luar Negeri kecuali untuk urusan haji, Perjalanan Dinas Dalam Negeri Wajib menggunakan tiket kelas ekonomi dengan jumlah personel terbatas. Menteri Agama maksimal membawa 5 orang, Wamenag 4 orang, eselon I dua orang, dan eselon II dilarang membawa pendamping. Penjemputan dan Pengantaran maksimal dua mobil rangkaian untuk kunjungan menteri atau wakil menteri.
Selanjutnya minimalkan Tim Advans, tidak perlu lagi mengirim tim terlebih dahulu untuk mengecek lokasi kunjungan. Pertemuan Daring, yaitu meminimalkan pertemuan tatap muka dan memaksimalkan rapat daring, kecuali tidak dibebani biaya perjalanan dinas. Pemanfaatan Fasilitas Kantor, pertemuan dan acara harus menggunakan sarana prasarana milik Kemenag, bukan fasilitas berbayar seperti hotel.
Selain itu, Wamenag mengusulkan penggunaan listrik dan air di kantor hanya pada jam 07.30–16.00 tanpa lembur. Semoga kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik. Kebijakan ini berlaku mulai tahun ini dan akan dievaluasi sesuai kondisi ke depan,” tegasnya.
Ditemui usai kegiatan pembinaan pegawai Erizon Efendi mengaku mendukung program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045. “Dengan mengikuti pembinaan ini tentunya kita optimis dan mendukung penuh program pemerintah untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 dengan menyatukan visi implementasikan Asta Cita agar  pemberantasan korupsi dapat ditegakkan, penyelarasan kehidupan yang harmonis dengan lingkungan dan budaya, serta peningkatan toleransi antarumat beragama untuk menciptakan masyarakat yang adil dan Makmur sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Wamen”, ungkap Erizon. (Humas Kanwil/ Fz)