Rokan Hilir (Kemenag) - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hilir, H. Khairul bersama Pengelola Kepegawaian mengikuti Rapat Pendataan Kasus Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Riau, Senin (20/01/2025) secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting.Â
Rapat ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti informasi dan pengaduan yang masuk pada Kanwil Kemenag Provinsi Riau tentang banyaknya pegawai ASN baik PNS maupun PPPK yang tidak masuk kerja kantor efektif seperti biasanya pada satuan kerja yang telah ditetapkan.Â
Didampingi Tim Kepegawaian Kanwil Kemenag Riau, Rapat dibuka secara resmi oleh Pelaksana Tugas Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Provinsi Riau Rahmat Suhadi. Selain itu turut hadir Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Riau, H. Muliardi memberikan arahan kepada seluruh peserta yang hadir dalam rapat tersebut.Â
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam rapat tersebut, diantaranya terkait kedisiplinan pegawai serta sanksi yang jelas bagi pegawai yang melakukan pelanggaran kedisiplinan. Guna memperoleh data terkait kasus disiplin pegawai di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Riau, seluruh peserta yang terdiri dari Kepala Kankemenag, Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Pengelola Kepegawaian diberikan kesempatan untuk memaparkan permasalahan serta kasus pegawai di setiap daerah.Â
Dalam kesempatan tersebut H. Khairul turut melaporkan sekaligus memaparkan beberapa permasalahan pegawai di wilayah kerja Kankemenag Rohil, diantaranya terkait PPPK yang melakukan pengunduran diri dan sedang menunggu proses dari pusat serta status pegawai yang mengalami sakit lebih dari satu tahun serta langkah-langkah yang telah dilakukan oleh Kankemenag Rokan Hilir.
Saat dihubungi usai pelaksanaan rapat, H. Khairul menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil telah mengamanahkan kepada pegawai ASN utk selalu disiplin dalam tugas. PP ini mengatur secara jelas kewajiban, larangan, dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang telah terbukti melakukan pelanggaran disiplin
"Kita ingin membangun disiplin sebagai landasan yang fundamental sehingga tidak menemukan lagi krikil-krikil atau batu besar yang dapat menghambat laju pencapaian organisasi yang berujung pada kerugian pada ASN itu sendiri ke depan. Kesuksesan suatu organisasi sangat bergantung pada kedisiplinan pegawainya. Bagi yg melanggar disiplin akan dikenakan sangsi sesuai jenis pelanggarannya," tutur Khairul.Â
Selain membahas soal kedisiplinan, dalam rapat tersebut juga dibahas tentang status PPPK yang telah dilakukan pemetaan ulang dalam bentuk penugasan ASN. Dalam hal ini proses administrasi dilakukan sesuai dengan tempat penugasan, sementara itu status kepegawaian serta gaji dan tunjangan tetap berada pada satker sesuai dengan SK Pengangkatan PPPK begitupun dengan data pada SIASN dan SIMPEG.
(Humas)Â