0 menit baca 0 %

Ikuti Refreshment, Penyuluh KUA Dumai Selatan Evaluasi Kinerja

Ringkasan: Dumai (Kemenag) Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Selatan ikut tergabung dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Refreshment Pengelolaan Kinerja Penghulu dan Penyuluh. Peserta yang ikut  sebanyak 30 orang yang merupakan Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Kepala KUA di lingkungan Kantor Kemen...

Dumai (Kemenag) – Penyuluh Agama Islam Kecamatan Dumai Selatan ikut tergabung dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Refreshment Pengelolaan Kinerja Penghulu dan Penyuluh. Peserta yang ikut  sebanyak 30 orang yang merupakan Penyuluh Agama Islam, Penghulu dan Kepala KUA di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Dumai. Kegiatan dilaksanakan di hotel Maxone, Selasa(26/11/2024).

Acara dibuka langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Kota Dumai H. Alfian. Selain itu juga dihadiri oleh Plh. Kepala seksi (Kasi) Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) H. Muhammad Yunus.

Sedangkan narasumber dalam kesempatan itu adalah Kepala Bidang (Kabid) Penerangan Agama Islam Zakat dan Wakaf (Penais Zawa) H. Syafwan dan Plh. Kabid Urusan Agama Islam (Urais) Yusri pada Kanwil Kemenag Provinsi Riau.

Adapun materi yang disampaikan oleh H. Syafwan adalah terkait dengan evaluasi kinerja Penyuluh Agama Islam yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Berdasarkan jadwal, tanggal 25 -27 November 2024 adalah pengiriman berkas persyaratan ke seksi Bimas Islam, Kemudian dilanjutkan tanggal 2-6 Desember 2024 adalah pendaftaran mandiri melalui link yang sudah ditetapkan. pada tanggal 9 Desember 2024 akan dimulai ujian CAT berdasarkan zonasi daerah Kemenag Kabupaten/Kota. H. Syafwan menegaskan " Semua penyuluh PPPK maupun non ASN wajib mengikuti kegiatan ini.” Tegasnya.

Sedangkan Yusri pada kesempatan itu menyampaikan beberapa hal baru terkait dengan tugas-tugas penghulu di KUA. Seperti KMA nomor 678 tahun 2024 tentang, pedoman pengelolaan penerimaan negara bukan pajak atas layanan nikah atau rujuk. Selain itu juga disampaikan peraturan menteri agama RI nomor 22 tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan.  (Ayu/Damri)