0 menit baca 0 %

Ingin Bagi Harta Warisan Secara Syari'at Islam, Sebuah Keluarga Konsultasikan ke KUA Mempura

Ringkasan: Siak (Inmas)- Sebagian masyarakat menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat pendaftaran nikah saja, padahal fungsi KUA lebih dari itu, salah satunya sebagai tempat pelayanan konsultasi keluarga. Selain itu KUA merupakan tempat pengaduan berbagai macam persoalan kehidupan, mulai dari h...

Siak (Inmas)- Sebagian masyarakat menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat pendaftaran nikah saja, padahal fungsi KUA lebih dari itu, salah satunya sebagai tempat pelayanan konsultasi keluarga. Selain itu KUA merupakan tempat pengaduan berbagai macam persoalan kehidupan, mulai dari hal yang kecil sampai permasalahan yang besar, mulai dari masalah ibadah mahdhah hingga masalah harta warisan.

Senin (29/4/2024) sekitar 10.30 WIB ,seorang ibu dan kedua anaknya mendatangi (KUA) Kecamatan Mempura untuk berkonsultasi tentang Fiqh Mawaris. Setibanya di kantor, mereka menjumpai Penyuluh Agama Islam Fungsional Hasfiana, S.Ag. Di hadapan Hasfiana, mereka menyampaikan permasalahannya bahwa pada 2015 silam, seorang suami meninggal dunia dan meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak, dua laki-laki dan dua perempuan. Lalu bagaimanakah pembagian harta warisannya menurut Islam?

Sebelum menjabarkan lebih lanjut, Hasfiana yang juga didampingi langsung oleh Kepala KUA Mempura, H. Abdul Munzir, S.Ag. menanyakan berapa jumlah harta yang ditinggalkan oleh almarhum tersebut. Ahli waris yang hadir di KUA memberikan data harta yang ditinggalkannya namun belum ditotalkan berapa harga semuanya, karena sebagian harta berupa tanah dan aset lainnya. Hasfiana mengatakan bahwa perlu dijumlahkan berapa total kekayaan almarhum, "Perlu diketahui berapa total kekayaan almarhum terlebih dahulu, sehingga kita mudah untuk menghitungnya" pungkasnya. 

Lebih lanjut, Hasfiana menyampaikan secara umum pembagian harta waris istri mendapatkan 1/8 dari keseluruhan harta warisan karena alhamrhum memiliki anak. Anak-anak menjadi ‘ashabah dengan ketentuan 2 bagian laki-laki dan 1 bagian Perempuan. (Mz/Fz)