Siak (Inmas)- Sebagian masyarakat
menganggap bahwa Kantor Urusan Agama (KUA) adalah tempat pendaftaran nikah saja,
padahal fungsi KUA lebih dari itu, salah satunya sebagai tempat pelayanan
konsultasi keluarga. Selain itu KUA merupakan tempat pengaduan berbagai macam
persoalan kehidupan, mulai dari hal yang kecil sampai permasalahan yang besar,
mulai dari masalah ibadah mahdhah hingga masalah harta warisan.
Senin (29/4/2024) sekitar 10.30
WIB ,seorang ibu dan kedua anaknya mendatangi (KUA) Kecamatan Mempura untuk berkonsultasi
tentang Fiqh Mawaris. Setibanya di kantor, mereka menjumpai Penyuluh Agama
Islam Fungsional Hasfiana, S.Ag. Di hadapan Hasfiana, mereka menyampaikan
permasalahannya bahwa pada 2015 silam, seorang suami meninggal dunia dan
meninggalkan seorang istri dan 4 orang anak, dua laki-laki dan dua perempuan.
Lalu bagaimanakah pembagian harta warisannya menurut Islam?
Sebelum menjabarkan lebih lanjut,
Hasfiana yang juga didampingi langsung oleh Kepala KUA Mempura, H. Abdul
Munzir, S.Ag. menanyakan berapa jumlah harta yang ditinggalkan oleh almarhum
tersebut. Ahli waris yang hadir di KUA memberikan data harta yang ditinggalkannya
namun belum ditotalkan berapa harga semuanya, karena sebagian harta berupa
tanah dan aset lainnya. Hasfiana mengatakan bahwa perlu dijumlahkan berapa
total kekayaan almarhum, "Perlu diketahui berapa total kekayaan almarhum
terlebih dahulu, sehingga kita mudah untuk menghitungnya" pungkasnya.Â
Lebih lanjut, Hasfiana menyampaikan secara umum pembagian harta waris istri mendapatkan 1/8 dari keseluruhan harta warisan karena alhamrhum memiliki anak. Anak-anak menjadi ‘ashabah dengan ketentuan 2 bagian laki-laki dan 1 bagian Perempuan. (Mz/Fz)