0 menit baca 0 %

Ingin Melaju Tahap Berikutnya, Peserta CASN Wajib Penuhi Nilai Ambang Batas

Ringkasan: Riau (Inmas) - Menjadi pegawai resmi Pemerintah, dalam istilah kerennya Pegawai Negeri Sipil harus melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari kelengkapan berkas, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Wawancara, Penetapan NIP dan penerimaa...

Riau (Inmas) - Menjadi pegawai resmi Pemerintah, dalam istilah kerennya Pegawai Negeri Sipil harus melalui beberapa tahapan. Tahapan tersebut dimulai dari kelengkapan berkas, seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), Wawancara, Penetapan NIP dan penerimaan SK CPNS. 

Untuk melalui tahapan tersebut peserta harus selektif dan teliti untuk dapat mengikuti tahapan tersebut. 

Seperti halnya pada tahapan SKD peserta harus memenuhi nilai ambang batas yang telah ditetapkan juknis Badan kepegawaian Negara (BKN). 

Sebagaimana disampaikan Wakil Ketua Panitia Pelaksana Penerimaan CASN Kementerian Agama Wilayah Riau Drs. H. Asmuni, MA untuk dapat lulus pada tahapan berikutnya peserta harus berada di atas nilai ambang batas yang telah di tetapkan BKN, seperti untuk unsur TWK 65, TIU 80 dan TKP 166. Jika nilainya tinggi tetapi ketiga nilai unsur tersebut tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan berhenti pada tahapan SKD tidak dapat melanjutkan pada tahap berikutnya".

Pelaksanaan SKD Kementerian Agama Wilayah Riau  tersebut berlangsung dari tanggal 23 s/d 29 Oktober 2021  pada titik lokasi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Pekanbaru. Â