0 menit baca 0 %

Instruksi Menag Nomor 1 Tahun 2023, PAI Kec. Rengat Sekaligus P3H Serahkan Sertifikat Halal Kantin SEhat MTs N 1 Inhu

Ringkasan: Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syari at Islam.Sesuai...

Indragiri Hulu, (Inmas). Bahwa untuk memberikan kenyamanan, keamanan. keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, maka perlu dilakukan sertifikasi halal sebagai jaminan bahwa hasil produk tersebut sesuai dengan syariโ€™at Islam.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama, maka pada hari Senin 6 Mei 2024, Penyuluh Agama Islam Terampil pada KUA Kecamatan Rengat Sri Hastuti, A.Ma bersama PAI Non PNS Kecamatan Rengat Siti Nurma Kelana, S.Pd.I keduanya sekaligus merupakan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) serahkan Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha kepada Kantin Sehat MTsN 1 Inhu, diterima kepala MTsN 1 Inhu Hendri Donal, S.Pd., M.Si.

Dasar dalam penentuan produk halal sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal Tahun 2022.

Pendamping Proses Produk Halal (P3H) bertugas untuk mendampingi pelaku usaha untuk memastikan bahwa bahan yang digunakan oleh pelaku usaha dalam produksinya (makan dan minuman) menggunakan bahan yang halal dan kemudian membantu mengurus sertifikat halal sampai terbit melalui website si Halal.

Sertfikat Halal diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, batas akhir kewajiban mendaftarkan sertifikasi halal terkait makanan dan minuman pada 17 Oktober 2024. Ayo daftarkan segera produk makanan dan minuman agar mendapatkan sertifikasi halal. Pendaftaran gratis, ungkap Sri Hastuti.(tulang)