0 menit baca 0 %

Integrasi Dakwah dan Advokasi, Penyuluh Agama Tampan Ikuti Pelatihan Paralegal Provinsi Riau

Ringkasan: Pekanbaru (Kemenag) Sebagai upaya memperkuat sinergi dakwah dan advokasi masyarakat, Yulima Ozeni Yusnita,S.Ag Penyuluh Agama Kecamatan Tampan mengikuti Pelatihan Paralegal Gelombang I pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum...

Pekanbaru (Kemenag) — Sebagai upaya memperkuat sinergi dakwah dan advokasi masyarakat, Yulima Ozeni Yusnita,S.Ag Penyuluh Agama Kecamatan Tampan mengikuti Pelatihan Paralegal Gelombang I pada Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan se-Provinsi Riau, yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mulai 6 hingga 8 Oktober 2025 secara hybrid (daring dan luring).

 

Kegiatan ini diikuti oleh 4.000 peserta dari seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Riau. Dihari pertama dilakukan secara offline di kantor Wilayah Kementerian Hukum Riau dan diikuti paralegal utusan semua dari 16 kecamatan kota Pekanbaru. Selama tiga hari pelatihan, para peserta dibekali pengetahuan dan keterampilan hukum dasar agar mampu memberikan pendampingan nonlitigasi kepada masyarakat di tingkat kelurahan dan desa.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau bapak Rudy Hendra Pakpahan, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi paralegal agar mereka mampu mendampingi dan memberi layanan hukum dengan pendekatan yang humanis serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Paralegal berperan penting sebagai jembatan antara masyarakat dan lembaga hukum, terutama dalam penyelesaian perkara secara nonlitigasi,” ujarnya.

 

Bagi Penyuluh Agama, keikutsertaan dalam pelatihan ini menjadi bentuk integrasi antara dakwah dan advokasi sosial, mengingat peran mereka yang kerap bersentuhan langsung dengan masyarakat serta menerima berbagai bentuk pengaduan di lapangan. Kolaborasi lintas sektor dengan Kelurahan Tuahmadani menjadi contoh nyata sinergi antara pembinaan keagamaan dan perlindungan hukum masyarakat.

 

Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, Senin hingga Rabu, dan akan dilanjutkan dengan tahap aktualisasi selama dua bulan di lapangan. Setelah menyelesaikan seluruh tahapan, peserta berhak memperoleh sertifikat “Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA)” sebagai pengakuan kompetensi di bidang bantuan hukum masyarakat.

 

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan Penyuluh Agama dapat memperluas peran dakwahnya, tidak hanya dalam membina akhlak umat, tetapi juga dalam memberikan advokasi hukum yang solutif dan berkeadilan bagi masyarakat akar rumput. (YOY)